TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx menghadiri sidang perdananya pada Kamis (10/9/2020).
Sidang perdana perkara dugaan ujaran kebencian itu dilaksanakan secara teleconference atau online.
Sebelum masuk ke ruang persidangan, Jerinx sempat menyapa istrinya, Nora Alexandra.
Kepada kawan-kawannya, Jerinx mengaku bersemangat menjalani sidang.
"Semangat! Selama masih ada istri, saya semangat," kata Jerinx di depan istrinya dikutip Tribunnews dari TribunBali.
Sebelum masuk ke ruang persidangan, momen kemesraan antara Jerinx dan sang istri sempat terabadikan dalam foto jurnalis TribunBali.
Baca: Suami Disumpahi Mati di Penjara,Nora Alexandra Santai Pamerkan Harta Berlimpah Saat Jerinx Dipenjara
Baca: Jerinx SID Walk Out di Sidang Perdana: Manipulasi Sering Terjadi, Live IG Aja Sinyal Sering Di-hack
Diketahui Nora Alexandra membantu mengolesi rambut Jerinx dengan pomade.
Tidak hanya itu, Nora Alexandra memegangi kaca saat suaminya sedang menyisir rambutnya.
Setelah rambutnya rapi, Jerinx pun langsung masuk ke ruang sidang.
Dalam persidangan ini, Jerinx bersama dengan tim kuasa hukumnya menjalani sidang secara virtual di ruang Ditreskrimsus Polda Bali.
Sedangkan, hakim dan jaksa berada di kantornya masing-masing.
Baca: Fakta Jerinx Walk Out Sidang, Massa Demo hingga Penasihat Hukum akan Laporkan Majelis Hakim ke MA
Baca: Hampir Satu Bulan Ditahan Polisi, Jerinx SID Buat Dua Lagu dari Dalam Sel, Ini Liriknya
Jerinx dan Tim Penasihat Hukumnya Walk Out
Jerinx bersama tim penasihat hukumnya walk out, karena keberatan dengan sidang yang digelar secara teleconference atau online di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Kamis (10/9/2020).
Keberatan disampaikan Jerinx, sebelum tim Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaannya.
"Jujur saya keberatan dengan sidang online ini dan saya merasa sebagai warga hak-hak saya sebagai warga dirampas dan kurang fair."
"Jadi saya mohon agar sidang ini ditunda atau dilakukan dengan sidang langsung tatap muka. Terimakasih Yang Mulia," ucap Jerinx masih dikutip dari TribunBali.
Mengenai keberatan itu, majelis hakim melalui Ketua Hakim, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi memberikan penjelasan mengenai dasar atau pedoman peraturan digelarnya sidang secara teleconference.
"Berdasarkan surat keberatan terdakwa yang diajukan melalui tim kuasa hukumnya yang ditujukan ke PN Denpasar, majelis hakim yang menangani perkara ini sudah menerima dan diteruskan pada majelis hakim. Dan pengadilan tetap berkomitmen untuk melakukan persidangan secara online," jelas Hakim Adnya Dewi.
"Adapun dasar hukumnya adalah perjanjian kerja sama MoU antara tiga institusi penegak hukum yaitu menteri hukum dan HAM, Kejagung dan MA. Dimana dalam MoU itu mengatur tentang pelaksanaan secara teleconference. Serta Surat Edaran Mahkamah Agung. Itu pedomannya, sehingga tetap persidangan dilaksanakan teleconference atau secara online. Itu pendapat kami," imbuhnya.
Baca: Hampir Satu Bulan Ditahan Polisi, Jerinx SID Buat Dua Lagu dari Dalam Sel, Ini Liriknya
Baca: Unek-unek Jerinx SID Saat Jalani Proses Persidangan, Singgung Kemungkinan Manipulasi
Mendapat penjelasan itu, Jerinx pun tetap bersikeras agar sidang dilakukan tatap muka dan tidak digelar secara online.
"Sekali lagi mohon maaf Yang Mulia, saya tetap menolak sidang dikakukan secara online, karena saya merasa hak-hak saya tidak diwakili sepenuhnya. Karena Yang Mulia tidak melihat gestur saya, Yang Mulia tidak bisa membaca bahasa tubuh saya. Sehingga kemungkinan keputusan-keputusan yang diambil nanti bisa jadi kurang tepat. Terimakasih Yang Mulia," tegas Jerinx.
Tensi sidang pun sempat meninggi, saat tim penasihat hukum dengan tim jaksa beradu argumen.
Karena tetap menolak sidang online, Jerinx dan tim penasihat hukum memilih meninggalkan persidangan.
Jerinx keluar bersama tim penasihat hukumnya sebelum tim jaksa membacakan surat dakwaan.
Sebagian artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Tolak Sidang Online, Jerinx dan Tim Penasihat Hukumnya Walk Out
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunBali.com/Putu Candra)