Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jerix SID walk out meninggalkan ruangan Ditreskrimsus Polda Bali yang dijadikan tempat sidang virtual yang seharusnya ia jalani.
Sesaat sebelum dakwaannya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, pria bernama lengkap I Gede Ary Astina ini memilih keluar ruangan.
Jerinx menolak sidangnya digelar secara online sehingga ia memilih untuk meninggalkan ruangan diikuti oleh tim kuasa hukumnya.
Sidang pekara Jerinx disiarkan secara live melalui akun YouTube PN Denpasar.
Baca: BREAKING NEWS, Jerinx Jalani Sidang Perdana, Semangat Saat Nora Alexandra Rapikan Rambutnya
Baca: Hari Ini Jerinx Jalani Sidang Perdana, Kemarin Nora Alexandra Ajukan Penangguhan Penahanan
"Saya menolak adanya sidang online, kalau dipaksakan saya akan keluar meninggalkan tempat," ucap Jerinx dalam siaran live dikutip Tribunnews.com, Kamis (10/9/2020).
Sebelumnya Jerinx sudah mengutarakan keberatannta terkait sidang online yang ia jalani hari ini.
Drummer band SID itu bersikukuh ingin menjalani sidang secara langsung, karena ia merasa haknya sebagai warga negara terrenggut jika menjalani sidamg online.
"Maaf sekali kagi yg mulia, saya tetap keberatan sidang online, saya merasa tidak diwakili dengan sidang online karena yg mulia tidak bisa melihat gesture saya dan akan mempengaruhi keputusan," ujar Jerinx sesaat sebelum walk out.
"Jujur saya keberatan dengan sidang online saya merasa hak-hak saya dirampas sebagai warga negara, saya minta sidang ini ditunda atau dilanjut dengan sidang langsung," tambahnya.
Setelah dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum, majelis hakim meminta JPU untuk menghadirkan kembali Jerinx ke persidangan. Ia pun menghentikan sementara persidangan selama 15 menit sembari menunggu Jerinx.
Jerinx saat ini menjalani hukuman tahanan di Polda Bali atas dugaan tindak ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilakukannya pada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Bali.
Semangat Didampingi Istri
Sebelumnya diberitakan Tribun Bali (Tribunnews.com Netwokr) dalam persidangan ini, Jerinx bersama dengan tim kuasa hukumnya menjalani sidang secara virtual di ruang Ditreskrimsus Polda Bali.
Sedangkan, hakim dan jaksa berada di kantornya masing-masing.
Sebelum masuk ke ruang persidangan, Jerinx sempat menyapa istrinya, Nora Alexandra.
Kepada kawan-kawannya, Jerinx mengaku bersemangat menjalani sidang.
"Semangat! Selama masih ada istri, saya semangat," kata Jerinx di depan istrinya.
Sebelum masuk ke ruang persidangan, Nora Alexandra merapikan rambutnya dengan mengolesi rambut Jerinx dengan pomade.
Setelah rambutnya rapi, Jerinx pun langsung masuk ke ruang sidang.
Kembali Ajukan Penangguhan Penahanan
Nora Alexandra, istri dari I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Rabu (9/9/2020).
Kedatangan Nora didampingi tim kuasa hukum untuk mengantarkan langsung surat penangguhan penahanan terhadap suaminya ke pihak pengadilan.
Jerinx sendiri akan menjalani sidang perdana secara online atau virtual, Kamis (10/9/2020) hari ini terkait perkara dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali
"Kedatangan saya ke sini untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap suami saya, karena itu hak suami saya. Suami saya tulang punggung keluarga," terangnya ditemui disela penyerahan surat penangguhan.
Mengenai sidang perdana, Nora menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum yang mendampingi Jerinx.
Dikatakan Nora, dirinya bersama bapak kandung Jerinx menjadi penjamin dalam permohonan pengajuan penangguhan.
"Penjaminnya, ada bapak kandungnya, ada Nora. Untuk sekarang ini Nora saja," ungkapnya.
Selain mengirimkan surat permohonan penangguhan dan pengalihan penahanan, Nora juga menyerahkan pernyataan jaminan.
"Jaminannya itu, seperti tidak akan melarikan diri, tidak akan merusak atau menghilangkan barang bukti dan tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana, jaminannya bersedia menghadirkan Jerinx ke persidangan," paparnya.
Dirinya berharap dengan diajukannya permohonan penangguhan penahanan, majelis hakim yang akan memeriksa dan menyidangkan perkara ini bisa mengabulkan permohonan itu dan sidang bisa digelar secara tatap muka.
"Berharap dikabulkan, karena kan menurut pernyataan Pak Ketua Pengadilan, yang bisa diadili dengan sidang tatap muka orang yang tidak ditahan. Oleh karena itu, saya mengajukan penangguhan penanganan ini supaya suami saya tidak ditahan lagi. Sehingga sidang bisa dengan tatap muka," ujar Nora.
Nora pun kembali menegaskan, dirinya menjamin sepenuhnya Jerinx tidak akan melarikan diri, tidak akan merusak atau menghilangkan barang bukti.
Pula tidak mengulangi perbuatan tindak pidana dan tidak akan mempersulit jalannya penuntutan atau persidangan.
"Disini saya juga menjamin suami saya I Gede Astina sanggup dan bersedia menghadiri pemeriksaan di PN Denpasar. Saya menjamin suami saya akan terus hadir di persidangan dan tidak mempersulit persidangan," tegasnya.
(*).