TRIBUNNEWS.COM - Selebriti Nikita Mirzani kini kembali berurusan dengan hukum.
Sebelumnya, Nikita Mirzani sempat membuat gempar dengan mengeluarkan pernyataan jika dirinya akan memenjarakan seseorang.
Pernyataan Nikita Mirzani tersebut ternyata benar-benar dilakukannya oleh ibu tiga orang anak itu.
Nikita diketahui telah mendatangi Polresta Tangerang pada Selasa, (8/9/2020), kemarin.
Kunjungannya ke Polresta Tangerang ditemani oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
Baca: Namanya Dicatut untuk Penggantian Nama Anak, Nikita Mirzani Laporkan Sajad Ukra Mantan Suaminya
Baca: Nikita Mirzani Laporkan Sajad Ukra atas Dugaan Pemalsuan Surat, Kuasa Kukum Beberkan Hal Ini
Kuasa hukum Nikita pun memberikan penjelasan terkait kunjungannya ke kantor polisi.
Fahmi menyampaikan jika mereka telah melaporkan Sajad Ukra atas tuduhan dugaan tindak pidana pemalsuan surat.
"Hari ini kita melaporkan (Sajad Ukra atas) dugaan tindak pidana pemalsuan surat," kata Fahmi saat ditemui di Polresta Tangerang dikutip dari Kompas.com.
Sajad Ukra Ubah Nama Anak
Nikita pun mengaku kesal ketika mengetahui permohonan yang ditetapkan majelis hakim PN Tangerang, satu di antaranya yakni mengubah nama anak.
Nikita Mirzani tidak terima jika nama anak Azka Raqilla Mawardi diubah oleh Sajad Ukra.
Nama anak Nikita dan Sajad diubah menjadi Azka Raqilla Ukra.
Fahmi menyebut, pengubahan nama anak tersebut yang menjadi satu penyebab Niki akhirnya melaporkan Sajad Ukra.
"Penetapan itu karena ada pengubahan nama anak Niki, itu masalahnya. Ada masalah kewarganeraraan juga," ucap Fahmi.
Baca: Nikita Mirzani Laporkan Sajad Ukra atas Tuduhan Pemalsuan Surat, Kuasa Hukum Beberkan Fakta Lainnya
Baca: Lutfi Agizal Diduga Sindir Rizky Billar, Bersama Nikita Mirzani Singgung soal Izin Wawancara Media