TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan atas kasus pencemaran nama baik terhadap Vicky Prasetyo yang digelar pada Rabu (9/9/2020) menguak fakta baru.
Sidang kali ini beragendakan keterangan saksi.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi yaitu Istri ketua RT, Nani Puspita.
Baca: Jalani Sidang Lanjutan, Terungkap Vicky Prasetyo Sempat Temui Sosok Ini Sebelum Gerebek Angel Lelga
Baca: Kasus Vicky Prasetyo Gerebek Angel Lelga, Istri Ketua RT Beri Pengakuan Mengejutkan di Persidangan
Kuasa hukum Vicky, Ramdan Alamsyah menyampaikan dalam sebuah keterangan yang diberikan oleh saksi dari ibu RT ada fakta mengejutkan.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube beepdo, Rabu (9/9/2020).
Ramdan Alamsyah menyebut bahwa Nani Puspita diminta menandatangani berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di rumahnya dan dibawa oleh asisten rumah tangga Angel Lelga.
"Ditanyakan ke bu RT, 'Tanda tangan BAP di mana?'. 'Di kantor polisi satu kali'."
"Sisanya ada pembantunya Angel yang mendatangi yang diperintahkan kepada bu RT dan pak RT untuk menandatangani berkas, tidak banyak satu bendel, tanda tangan di rumah," jelas Ramdan.
"'Siapa yang meminta?', 'Yang meminta saudari Angel', 'Melalui siapa?', 'Pembantunya', 'Yakin pembantunya?' 'Iya pembantunya'."
"Nah, ternyata di dalam surat itu adalah BAP, saya juga tidak memahami apakah itu benar atau tidak," bebernya.
Bahkan ada hal mengejutkan lainnya yakni beberapa isi berkas BAP yang sudah sampai ke persidangan itu sebenarnya tak berasal dari pernyataan Nani Puspita.
"Bahkan bu RT saat ditanya banyak keterangan yang tidak diterangkan oleh bu RT tapi tertulis di BAP, ada empat poin yang saya tanyakan banyak dari BAP," ungkap Ramdan.
Fiki Alman Beri Kesaksian di Sidang Kasus Vicky Prasetyo
Sebelumnya, Fiki Alman memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim, setelah sebelumnya Angel Lelga.