News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jerinx SID Jadi Tersangka

Kuasa Hukum Jerinx SID Sebut Hakim Lakukan Pelanggaran, Ada Rencana Lapor ke MA, Ini Alasannya

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jerinx SID

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - I Gede Ari Astina alias Jerinx SID, sebagai terdakwa kasus ujaran kebencian, walk out bersama kuasa hukumnya pada sidang perdana.

Mereka menolak sidang yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Denpasar.

Oleh karenanya, tim kuasa hukum terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx SID berencana melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar ke Mahkamah Agung.

Majelis hakim kasus pencemaran nama baik IDI Kacung WHO ini dianggap melakukan pelanggaran undang-undang karena memaksakan persidangan kasus Jerinx dilakukan secara teleconference atau online.

Baca: Kuasa Hukum Jerinx Anggap Sidang Online Dipaksakan, Akan Laporkan Majelis Hakim ke Mahkamah Agung

"Masih ada cara untuk menjamin protokol kesehatan dalam sidang offline, hakim melakukan tindakan pelanggaran, kami juga akan laporkan ini ke Mahkamah Agung, walaupun Mahkamah Agung menerima atau tidak, kami mau tegaskan," kata salah satu penasihat hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso di kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (10/9/2020).

Pantauan Tribun Bali, meskipun terdakwa Jerinx dan tim penasihat hukumnya memutuskan untuk walk out dari persidangan, tapi pihak kepolisian dan para petugas dari Kejaksaan terus memaksa Jerinx dan kuasa hukumnya kembali ke persidangan.

"Silahkan kembali masuk ke ruang sidang," kata salah satu pejabat di Ditkrimsus Polda Bali.

"Oh tidak bisa, apa hak Anda? Anda bukan aparatur sidang, Ibu tidak ada kewenangan untuk itu," ujar tim penasihat hukum Jerinx.

Baca: Unek-unek Jerinx SID Saat Jalani Proses Persidangan, Singgung Kemungkinan Manipulasi

Suasana tegang pun terjadi. Kendati Jerinx dan tim kuasa hukumnya telah meninggalkan sidang, namun Majelis Hakim tetap memaksa membacakan surat dakwaan.

Sugeng mengatakan, pihaknya bakal menegaskan ke Mahkamah Agung agar dalam proses persidangan tidak menggunakan pendekatan arogansi dan kekuasaan atas penegakan hukum dan keadilan.

Penasihat hukum menilai bahwa adanya pendekatan kekuasaan dalam persidangan Jerinx ini.

Jerinx saat mengikuti sidang online dari Polda Bali sebelum melakukan walk out karena tak terima sidangnya digelar online, Kamis (10/9/2020). (Tangkap layarzoom)

"Kami tidak mengenal sidang in absentia, jadi pencarian keadilan itu bisa dilakukan dengan mempertimbangkan penangguhan penahanan, atau mengabulkan sidang offline," kata advokat yang pernah ikut dalam tim kuasa hukum Jokowi dalam perkara Pilpres 2014 silam itu.

Advokat yang terkenal dengan julukan Sang Pembela ini menilai Majelis Hakim dalam persidangan Jerinx melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, SKB (surat kesepakatan bersama) itu bukanlah produk hukum.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini