Hingga akhirnya, Baby Prasetyo memilih untuk melaporkan Lily ke pihak berwajib.
Ia memutuskan untuk memolisikan adik Angel Lelga setelah keluarganya disebut sebagai penipu.
Padahal menurut Baby Prasetyo, ungkapan itu tidak ada kebenarannya sama sekali.
Kini ia pun hanya ingin membuktikan bahwa apa yang disebutkan oleh Lily adalah tidak benar.
"Oh berarti emang dia ya ingin seperti ini gitu, dia bilang keluarga penipu," ungkap Baby Prasetyo.
"Sedangkan sampai detik ini dari pihak keluarga belum ada LP soal penipuan, makannya kita sekarang pembuktian aja," tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum Vicky Prasetyo dan Baby Prasetyo, Sri Daren yang ikut mendampingi juga buka suara.
Sri Daren mengungkapkan bahwa Lily dijerat dengan Undang-Undang ITE.
Baca: Jeritan Hati Bu RT Dibawa-bawa dalam Konflik Vicky Prasetyo dan Angel Lelga
Baca: Angel Lelga Ditantang Tunjukkan CCTV Saat Sidang, Adik Vicky Prasetyo Janji Berani Iris Kelingking
Yakni Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016,
"Yang dilaporkan itu tentang Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE," tutur Sri Daren.
Dalam laporan ini, nama Lily berstatus sebagai terlapor dengan saksi Baby Prasetyo.
Menurutnya, atas tindakan Lily kliennya merasa dirugikan dan terganggu.
Selain itu Vicky Prasetyo juga merasa nama baiknya tercemar dengan perkataan Lily di media sosial.
"Yang dilaporkan Lily Anggraini, Vicky merasa dirugikan, terganggu, dan merasa tercemar nama baiknya."
"Dengan statement-statement yang bersangkutan di media sosial," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)