TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Lia Ladysta, Leo Situmorang beri tanggapan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Senin (14/9/2020).
Ketika ditemui, ia membenarkan bahwa Lia Ladysta telah ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan penyanyi Syahrini.
Baca: Lia Ladysta Jadi Tersangka setelah Dipolisikan Syahrini, Kaget hingga Siap Ajukan Pembelaan
Di mana surat panggilan penetapan tersangka langsung diberikan ke Lia Ladysta tanpa melalui kuasa hukum.
Sebelum bertemu dengan sang kuasa hukum, Lia Ladysta disebutkan sangat kaget dan cemas.
Namun setelah bertemu dan mendapatkan pemaparan terkait surat itu, ia menjadi lebih santai.
Kini, Lia Ladysta pun menyerahkan penuh penyelesaian kasus ini kepada sang kuasa hukum.
"Iya ditetapkan sebagai tersangka, dan di mana memang surat panggilan itu bukan ke kami tapi langsung ke keluarga Lia."
"Lia sendiri juga sebelum ketemu kita merasa syok, tapi setelah kita ketemu sama Lia kita paparkan dan dia menanggapi dengan santai," terang Leo.
Leo pun dalam kesempatan itu menjelaskan duduk perkara dari laporan Syahrini ke pihak kepolisian.
Kala itu Lia Ladysta diundang oleh dua acara di stasiun televisi swasta dengan konsep talkshow.
Kemudian, ia diberikan sejumlah pertanyaan yang kemudian dijawab oleh klien mereka.
Baca: Disinggung soal Berdamai dengan Syahrini, Kuasa Hukum Lia Ladysta Merasa Kliennya Tak Bersalah
Baca: Lia Ladysta Sebut Syahrini Dekat dengan Pak Haji, Kini Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik
Akan tetapi tanpa ada niat untuk menyerang siapapun, justru ucapan Lia Ladysta dianggap mencemarkan nama baik Syahrini.
"Kalau masalahnya itu 'kan dari acara talkshow ya, di mana emang klien kami di situ diberikan pertanyaan."