TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus kepemilikan narkoba dengan terdakwa artis cantik Vanessa Angel kembali digelar di pengadilan negeri Jakarta Barat. Agenda sidang yakni mendengarkan keterangan dari para saksi.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah sang suami Bibi Ardiansyah.
Saat bersaksi Bibi membeberkan bahwa istrinya itu memiliki gangguan kecemasan yang membuatnya
beberapa kali melakukan percobaan bunuh diri.
"Dia suka marah-marah, ingin bunuh diri seperti itu," kata Bibi, Senin(14/9/2020).
Baca: Penghasilan Menurun Karena Covid-19, Bibi Ardiansyah Sampai Jual Sepeda dan Jam Tangan
Baca: Vanessa Angel Stres Jelang Sidang Kasus Narkoba, ASI untuk Baby Gala Sempat Macet, Susah Keluar
Vanessa Angel ternyata sudah menggunakan narkoba jenis xanax sejak 2016.
Hal itu bermula saat dirinya batal nikah dengan cucu Soekarno, Didi Mahardika.
Tak hanya itu, konflik keluarga pun menjadi salah satu alasan Vanessa Angel menggunakan psikotropika tersebut.
"Betul, sebelumnya Vanessa juga pernah berobat tahun 2016, karena setahu saya dia gagal nikah. Terus orang tuanya juga sedang tidak berhubungan baik saat itu, terus dia sudah tidak punya siapa-siapa lagi," kata Bibi Ardiansyah.
Sebelum bersaksi Bibi sempat memberikan keterangan kepada awak media. Ia mengaku tegang saat memberikan kesaksian di depan majelis hakim.
"Iya tegang banget, gue takut salah ngomong karena itu menyangkut masa depan istri gue, anak gue juga kasian, ya gue teganglah. Karena ini juga pertama kali gue ikut sidang sebagai saksi. Ya teganglah intinya," ujarnya.
Bahkan air mata Bibi Ardiansyah pun sempat terjatuh ketika berada di kursi pesakitan.
Ia tak kuat saat memberikan kesaksian di depan majelis hakim mengenai istri tercintanya itu.
"Bukan tekanan sih, sebenarnya tadi gue nggak kuat nahan tangis, istri gue ngelihatin gue, gue ngelihatin dia, benar-benar gue nggak kuat," ujar Bibi Ardiansyah.
Selain Bibi Ardiansyah, Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan saksi dari pihak kepolisian dan satpam komplek rumah Vanessa Angel.
Kesaksian Sang Mantan Manajer Pada Bibi Ardiansyah
Asisten yang berinisial CL juga turut hadir dalam persidangan tersebut.
Bibi menjelaskan bahwa mantan manajer Vanessa sempat mengingatkan Bibi untuk memperhatikan jam tidur Vanessa.
Hal itu sesaat sebelum Vanessa ditolak oleh beberapa rumah produksi yang menggarap FTV.
Jadi manajer Vanessa, mantan manajernya bilang 'mas Bibi bilangin ke Vanes, malamitu harus tidur' karena kalau malam enggak tidur, terus pagi kan kerja, kalau enggak tidur kan kepalanya jadi sembrawut," ujar Bibi.
"Terus gara-gara dua atau tiga kali dia enggak datang atau enggak fokus, jadi hampir semua FTV enggak pakai dia waktu itu," terangnya.
Bibi mengatakan itu terjadi pada 2018 saat awal-awal masa pacarannya dengan Vanessa Angel.
"Itu tahun 2018, saya sudah jadi pacarnya Vanessa," ujar Bibi.
Resep Dokter
Sementara itu, saat bersaksi anggota polisi dari Polres Metro Jakarta Barat, Dwicky Maryanto menyebut Vanessa Angel mengkonsumsi pil xanax tanpa mempunyai riwayat sakit dan resep dokter.
Dwicky menyebut pil itu dikonsumsi pribadi.
"Ada nggak pengakuan dia, konsumsi ini (pil xanax) dalam kapasitas sebagai pasien?" Tanya jaksa.
"(Vanessa) nggak jelasin gitu, cuma (bilang) buat pakai aja," jawab Dwicky.
"Jadi dia nggak ada ngeluh sakit?" tanya jaksa lagi, dan dijawab 'tidak' oleh Dwicky.
Dwicky menyebut Vanessa mengaku mendapat pil xanax itu dari pria bernama Abdul Malik.
Abdul Malik adalah pengacara Vanessa saat terjerat perkara prostitusi pada tahun
2018 di Jawa Timur.
"Pokoknya kita tanya (Vanessa) dari Abdul Malik," ucap Dwicky.
"Kita tanya (Vanessa) Abdul Malik bukan dokter," imbuhnya.
Mendengar keterangan saksi Dwicky, Vanessa membantah.
Menurutnya saat penggeledahan oleh polisi ia sudah menunjukkan resep dokter.
"Pada saat ditanya menyimpan obat tersebut, saya bilang saya ada riwayat sakit dan menunjukan resep yang mulia," ujar Vanessa ketika menanggapi kesaksian Dwicky.
Namun, Dwicky mengaku tidak melihat Vanessa menunjukan resep ke dirinya saat
penggeledahan. Dwicky tetap pada keterangannya.
"Kalau saya nggak lihat yang mulia," kata Dwicky.
Pengacara Vanessa Angel, Arjana Bagaskara mengatakan Abdul Malik terancam pidana jika benar memberikan pil xanax.
Abdul Malik adalah pengacara Vanessa saat menangani kasus di Surabaya. Ia mengakui jika dirinya memberikan dua butir xanax kala itu.
"Iya, karena dia bukan apoteker, bukan dokter, bukan puskesmas, pasal 14 kan sudah jelas UUD Psikotropika Nomor 25 tahun 1997 harus apotik/dokter/puskesmas yang memberikan," kata Arjana.
Arjana juga membeberkan pasal yang akan menjerat Abdul Malik jika benar-benar terbukti memberikan obat xanax pada Vanessa Angel.
Abdul Malik, Mantan Kuasa Hukum si Pemberi Xanax Ogah Hadiri Sidang
Ia pun meminta Abdul Malik untuk hadir dalam persidangan karena kesaksiannya sangat diperlukan.
"Karena ada pasal 60 ayat 4 mengatakan pihak yang memberikan pun bisa kena pidana. Dikatakan pasal tersebut barangsiapa yang menyerahkan psikotropika selain dalam pasal 14 ayat 1,2,3,4 dipidana paling lama tiga tahun,"
tuturnya.
"Nah itu kan sebenarnya kalau pak Abdul Malik enggak mau hadir tolong dong dari Polda Jatim atau penegak hukum Jatim paksa dia untuk hadir di sini, karena imbasnya klien kami bisa terancam gitu. Bisa dihukum tanpa ada kesaksian penuh dari pak Abdul Malik di persidangan," jelasnya.
Abdul Malik sejatinya dihadirkan dalam persidangan hari ini, namun karena pandemi Covid-19 membuat Abdul Malik enggan memenuhi undangan Jaksa Penuntut Umum untuk menjadi saksi.(Tribun Network/bay/wly)