News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Tahan Jadi Korban Bully di Media Sosial, Henny Mona Laporkan Akun Netizen ke Polisi

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Henny Mona, istri Rio Reyfan, saat ditemui di PN Bekasi, Rabu (5/2/2020).

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Henny Mona, istri pesinetron Rio Reifan, menyambangi Polres Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Rabu (16/9/2020).

Sebagai korban bullying, Henny Mona didampingi dua kuasa hukumnya, Hendarsam Marantoko dan Insank Nasruddin, melaporkan oknum warganet.

Setelah menghadap ke petugas kepolisian, Henny Mona mengaku laporannya diterima polisi dengan nomor laporan LP 1759/IX/2020/PMJ/RJS.

Baca: Rio Reifan Gugat Cerai, Henny Mona Merasa Dibohongi

Kuasa hukum Henny Mona, Hendarsam Marantoko mengatakan kliennya melaporkan tiga akun media sosial terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial instagram, yakni @keilaaa9898, @alinegnawan, @thiameirliand.

Henny Mona, istri Rio Reifan (Tengah) sambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).

"Klien kami mbak Henny Mona ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dengan adanya dugaan tindak pidana."

"Ada beberapa akun yang kita laporkan terkait dengan masalah penghinaan dan pencemaran nama baik di dalam media sosial," kata Hendarsam Marantoko.

Baca: Hanya Ingin Cerai, Rio Reifan Tak Incar Harta Gono Gini ke Henny Mona

"Kalau lebih detailnya terkait masalah body shaming, menyamakan klien kami dengan sesuatu yang tidak patut dan tidak pantas," tambahnya.

Hendarsam menjelaskan kronologinya, yakni Henny Mona mendapatkan bully body shamming dari akun @keilaaa9898 yang mengomentari unggahan foto dari Rio Reifan, suami Henny Mona.

"Mantan istri sudah jelek kayak banci nuntut 8 M gila bener.. kasih ember... semangat bang rio harus hati2 kenal lagi," tulis akun @keilaaa9898 dalam unggagan Rio Reifan.

Rio Reifan dan pacarnya Henny Mona (Grid.id)

Kemudian, beberapa akun lain juga memberikan komentar lain dalam unggahan akun lainnya.

Menurut Hendarsam, akun-akun tersebut melanggar pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU ITE, serta pasal 310 dan 311 KUHP.

"Perlu diketahui bahwa dugaan tindak pidana itu terjadi di dalam akun Instagramnya milik suami dari mba Henny, yaitu saudara RR atau Rio Reifan," ucapnya.

Hendarsam menyayangkan Rio Reifan ikut mengomentari komentat negatif dari akun tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini