TRIBUNNEWS.COM - Vicky Prasetyo dikabarkan akan segera keluar dari tahanan.
Hal itu setelah permohonan penagguhan yang diajukan dikabulkan oleh majelis hakim.
Menanggapi hal itu, pihak Angel Lelga mengaku hal tersebut merupakan kewenangan dari majelis hakim.
Baca: Pekan Lalu Kesaksian Ibu RT Bikin Heboh, Kuasa Hukum Angel Lelga Lihat Ada Keraguan
Baca: 2 Bulan Anaknya di Rutan Salemban, Sang Bunda Hanya Lihat Vicky Prasetyo Lewat Zoom
Kuasa Hukum Angel Lelga, Rudi Kabunang mengatakan selama proses persidangan yang dilakukan, sejauh ini kasusnya berjalan dengan baik.
"Kami sudah mengapresiasi proses persidangan sampai saat ini berjalan bagus, berjalan baik," kata Rudi Kabunang saat ditanyai awak media seperti dilansir dari kanal YouTube Beepdo.
"Jadi semua apa yang menjadi permasalahan klien kami sudah di sidangkan sudah dimintakan keterangan selaku saksi pelapor dan saksi-saksi lainnya," lanjutnya.
Terkait dengan pengajuan permohonan penangguhan, pihaknya menyadari itu merupakan suatu hak dari seorang terdakwa.
Baca: Disebut Keluarga Penipu, Vicky Prasetyo Laporkan Adik Angel Lelga, Dijerat UU ITE
Baca: Sederet Fakta Mencengangkan Terkuak dalam Sidang Vicky Prasetyo, Terkait Penggerebekan Angel Lelga
Untuk hasilnya apakah permohonan penangguhannya dikabulkan atau tidak ia menyadiri jika itu merupakan kewenangan dari majelis hakim.
Menurutnya dalam hal hal ini majelis maupun jaksa mempunyai dasar tersendiri terhadap keputusan yang dikeluarkan.
Ia tidak bisa mengintervensi keputusan yang dibuat oleh majelis hakim.
"Jadi pengajuan dan permohonan penangguhan penahana adalah hak setiap terdakwa, jadi kami mengetahui aturan tersebut, jadi itu adalah hak, jadi sah-sah saja seorang terdakwa mengajukan."
"Permasalahan permohonan itu dikabulkan atau tidak majelis punya pertimbangan, jaksa yang lalu juga punya pertimbangan," kata dia.
"Kita tidak bisa menyuruh ataupun tidak, majelis pun tahu, kejaksaan pun tahu cara-cara dalam proses hukum menang atau tidak seseorang itu ada kajiannya," terangnya.
Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, penangguhan penahanan Vicky Prasetyo dikabulkan dan akan berstatus tahanan kota.
Kuasa Hukum Vicky Prasetyo Ramdan Alamsyah mengatakan keluarnya kliennya itu tinggal memenunggu persyaratan administrasi yang diminta majelis hakim.
"Insya Allah besok 1-2 hari kita mendapatkan jawaban dan kepastian."
"Mudah-mudahan niat baik hakim membantu kami dalam hal ini yakni memberikan penangguhan bisa dilakukan," ujar Ramdan Alamsyah usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).
"Dan apa yang menjadi persyaratan yang hakim mintakan sudah kita berikan dan bahkan kita sudah komunikasi dengan pihak jaksa."
"Bahwa ketika memang proses penangguhan ini disetujui jaksa akan membantu kita untuk menjemput Vicky keluar dari rutan," lanjutnya.
Baca: Pekan Lalu Kesaksian Ibu RT Bikin Heboh, Kuasa Hukum Angel Lelga Lihat Ada Keraguan
Baca: Fiki Alman Beri Kesaksian di Sidang Kasus Vicky Prasetyo, Bantah Berzina dengan Angel Lelga
Setelah menjadikan dirinya dan sang ibu Emma Fauziah sebagai jaminan, pihak jaksa dan hakim mempertimbangkan untuk mengabulkan penangguhan penahanan tersebut.
Untuk diketahui, Vicky ditahan atas dugaan tindak pencemaran nama baik kepada Angel Lelga.
Hal tersebut buntut dari penggerebekan yang dilakukan Vicky pada tahun 2018 lalu.
Ia menggerebek kediaman Angel Lelga dan menemukan Angel yang kala itu masih istrinya berdua bersama Fiki Alman di dalam kamar.
Vicky pun menuduh Angel melakukan tindakan asusila dengan Fiki, namun hasil pemeriksaan forensik, tak ditemukan bukti tindak asusila dalam diri Angel Lelga.
Akhirnya Angel Lelga melaporkan balik mantan suaminya itu hingga akhirnya menjadi tahanan titipan kejaksaan.
(Tribunnews.com/Tio / Bayu Indra Permana)