News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Komentar Pedas Sherina Munaf soal Viral Foto Sosok yang Diduga Dokter Dihukum Menyapu Jalan

Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemain film Wiro Sableng 212 Sherina Munaf berfoto saat berkunjung ke redaksi Tribunnews.com di Palmerah, Jakarta, Kamis (23/8/2018). Sherina berperan sebagai Anggini dalam film tersebut.

Nggak jelas di mana dan kapan harus tegas menegakkan aturan. Wolak-walik," tulis Gus Nadir.

Gus Nadir kemudian membandingkan dengan peraturan yang memperbolehkan konser musik saat kampanye.

Hingga berita ini diturunkan pihak terkait belum memberikan konfirmasi terkait kebenaran foto viral tersebut.

Baca: VIRAL Foto Prewedding di Gang Sempit, sang Wanita Ingin Kenang Perjuangannya dengan Kekasih

Baca: VIRAL Video Dokter Sebut Konsumsi Antibiotik Secara Bebas Bisa Rusak Sistem Imun, Ini Penjelasannya

Bagaimana aturan penggunaan masker?

Aturan PSBB pengetatan diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Dalam Pasal 18 Ayat 4 Pergub itu disebutkan, setiap warga wajib menggunakan masker selama berada di dalam kendaraan pribadi.

"Pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan menggunakan masker di dalam kendaraan," bunyi keterangan dalam pasal tersebut.

Selanjutnya, aturan penerapan sanksi denda diatur dalam Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dalam Pasal Pergub 79 tahun 2020, setiap warga yang berkegiatan di luar rumah, berinteraksi dengan orang yang belum diketahui kondisi kesehatannya, atau berada di dalam kendaraan wajib mengenakan masker dengan benar yakni menutupi hidung, mulu, dan dagu.

"Setiap orang yang tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 250.000," bunyi Pasal 5 Pergub Nomor 79 tahun 2020.

Sebagaimana diketahui, PSBB pengetatan diberlakukan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020. Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tren kasus aktif yang kembali meningkat selama bulan September.

PSBB pengetatan diharapkan mampu mengendalikan penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Viral Foto Diduga Dokter Dihukum Nyapu karena Lepas Masker di Mobil, Sherina: Blunder Dalam Eksekusi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini