TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah mengungkapkan soal kasus yang menjerat sang klien.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Kamis (17/9/2020).
Ketika ditemui sebelum menjemput kliennya, Ramdan mengaku bersyukur dengan penetapan ini.
Baca: Fakta Keluarnya Vicky Prasetyo dari Penjara, Sujud Syukur Hingga Statusnya Tak Wajib Lapor
Di mana Majelis Hakim memutuskan Vicky Prasetyo bisa keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
Terkait hal ini, Ramdan sebagai kuasa hukum telah mengajukan penangguhan penahanan untuk Vicky Prasetyo.
Kemudian pihak pengadilan mengabulkan permohonan penangguhan tersebut.
"Alhamdulillah hari ini kita sudah mendapatkan ketetapan dari pengadilan, Majelis Hakim kali ini klien kami diberikan satu penetapan untuk bisa menghirup udara bebas."
"Dan penangguhan penahanan menjadi satu gambaran bagi kami bahwa apa yang kami perjuangkan ada hasil yang cukup lumayan," tutur Ramdan.
Setelah bebas sementara dari penjara, Vicky Prasetyo masih harus menjalankan beberapa persidangan yang tersisa.
Selain itu, Ramdan berharap kliennya bisa kembali berkarya di industri hiburan tanah air.
"Penetapan hari ini Vicky keluar dari Rutan Salemba, mudah-mudahan Vicky bisa kembali berkarya di sisa persidangan yang tetap akan berlangsung," terang Ramdan.
Ramdan menjelaskan, terkait penggerebakan yang dilakukan oleh Vicky Prasetyo hanyalah demi harmonisasi keluarga.
Baca: Sebelumnya Tahanan Titipan Kejaksaan, Ini Status Vicky Prasetyo Setelah Keluar dari Rutan Salemba
Baca: Keluar dari Rutan Salemba, Vicky Prasetyo Berencana Buka Puasa
Tak sampai di situ, sebagai seorang suami Angel Lelga, Vicky Prasetyo hanya ingin menjalankan norma masyarakat yang berlaku.
Bahwa tidak dibenarkan apabila seorang perempuan yang masih berstatus sebagai istri di dalam kamar dengan laki-laki bukan muhrim.
"Ini menjadi satu keyakinan kami bahwa kita akan mampu memberikan pembelaan yang maksimal dan klien kami dalam hal ini menjaga harmonisasi keluarga."
"Menjalankan norma-norma yang berlaku di negara kita, adat istiadat yang berlaku di lingkungan kita bahwa tidak dibenarkan seorang istri berada di dalam kamar bersama laki-laki lain," jelas Ramdan.
Dalam mempolisikan Vicky Prasetyo, Angel Lelga menggunakan berbagai alasan terkait penggerebekan yang terjadi.
Meski demikian, alasan tersebut dalam persidangan disebutkan Ramdan tidak bisa dibuktikan.
"Alasan apapun, alibi apapun yang selama ini diterangkan oleh pihak Angel Lelga."
"Katakanlah ia dari taman, dia sedang ngopi, dia berada di ruangan luar sebelum penggerebekan, sampai detik ini tidak mampu dibuktikan," ungkap Ramdan.
Ramdan menambahkan, dari seluruh rangkaian persidangan yang dilakukan telah diketahui sebuah fakta.
Di mana dengan jelas Angel Lelga dan Fiki Alman ketika itu memang berada di dalam satu kamar.
Lanjut, Ramdan menuturkan bahwa ucapan Vicky Prasetyo saat penggerebakan demi menjaga martabat seorang suami.
Baca: BREAKING NEWS: Keluar dari Rutan Salemba, Vicky Prasetyo Sujud Syukur
Baca: Vicky Prasetyo Kabarnya Bakal Keluar Penjara, Ibunya Menjemput di Rutan Salemba, Perasaannya Bahagia
Tidak ada maksud Vicky Prasetyo untuk melakukan pencemaran nama baik hingga fitnah.
"Tapi dari seluruh rangkaian persidangan yang hari ini kita lakukan, sudah jelas bahwa Angel Lelga bersama Fiki Alman berada di dalam satu kamar," ucap Ramdan.
"Semua ucapan-ucapannya itu adalah bagian dari dia mempertahankan harkat martabat sebagai suami."
"Artinya bukan dia melakukan fitnah, mencemarkan nama baik," tuturnya.
Dalam pengabulan penangguhan, ada beberapa pertimbangan terkait status Vicky Prasetyo.
Ramdan menerangkan bahwa Vicky Prasetyo adalah seorang kepala keluarga dan memiliki anak.
Selain itu, ia sebagai kuasa hukum bersama ibu dan adik kandung Vicky Prasetyo menjadi jaminan.
"Di sini memang sudah dipertimbangkan salah satunya adalah bahwa seorang kepala keluarga dan mempunyai anak masih dalam tahap pertumbuhan."
"Yang kedua ada jaminan dari saya sebagai kuasa hukum, ibu kandung, dan adik kandung untuk tidak akan Vicky melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya," lanjutnya.
Setelah keluar dari Rutan Salemba, Ramdan berharap Vicky Prasetyo bisa kembali bekerja.
Baca: Vicky Prasetyo Akan Keluar Rutan Salemba Hari Ini, Keluarga Bersiap Menjemput
Baca: Permohonan Penangguhan Akhirnya Dikabulkan Hakim, Vicky Prasetyo: Alhamdulillah Ya Allah
Vicky Prasetyo sudah dua bulan lebih mendekam di penjara setelah sebelumnya menyerahkan diri ke Kejaksaan.
"Mudah-mudahan ini menjadi juga di saat pandemi ini mampu mencari nafkah untuk keluarga."
"Dan juga selama dua bulan lebih berada di dalam tahanan dan sekali lagi saya terima kasih kepada Majelis Hakim," ujar Ramdan.
Terkait penangguhan penahanan, Ramdan menerangkan kliennya tidak ada wajib lapor ke pihak terkait.
"Tidak ada (wajib lapor) di sini hanya penetapan bahwa penangguhan, tidak ada wajib lapor dan sebagainya," tandas Ramdan.
Sebelum ini, pihak kuasa hukum telah mengajukan dua permohonan kepada Majelis Hakim.
Satu adalah penangguhan penahanan, kedua mengalihkan status tahanan menjadi tahanan kota atau rumah.
"Jadi 'kan permohonan kita ada dua, pertama mohon ditangguhkan atau setidaknya dialihkan tahanannya."
"Tapi majelis hakim berpendapat beda bahwa tahanan ini ditangguhkan," tambah Ramdan.
Baca: Dikabarkan Keluar Penjara Hari Ini, di Akun Instagram Vicky Prasetyo Tertulis Tagar#backhome
Baca: Pengacara Berupaya Ajukan Penangguhan Penahanan Vicky Prasetyo, Orangtua Jadi Penjamin
Setelah keluar dari penjara, Vicky Prasetyo masih memiliki satu kewajiban terkait kelanjutan laporan Angel Lelga.
Ia masih diwajibkan untuk hadir di setiap sidang yang masih tersisa dalam kasus tersebut.
"Satu kewajibannya, harus hadir di setiap sidang dan Vicky Prasetyo ini menjadi titik terang kami yakin hasilnya nanti akan membaik," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)