TRIBUNNEWS.COM - Pembawa acara, Vicky Prasetyo akhirnya resmi menghirup udara bebas pada Kamis (17/9/2020) sore.
Vicky Prasetyo kini menjadi tahanan kota setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baru sehari bebas dari penjara, Vicky Prasetyo langsung mendatangi rumah artis kondang, Raffi Ahmad.
Baca: Kebahagiaan Emma Fauziah setelah Vicky Prasetyo Bebas dari Penjara, Ucap Syukur hingga Takbir
Baca: Akhirnya Bebas, Vicky Prasetyo Sujud Syukur dan Peluk Emma Fauziah: Semua atas Takdir Allah
Dalam kesempatan itu, Vicky Prasetyo menceritakan awal mula dirinya ditahan di Rutan Salemba.
Hal itu disampaikan Vicky dalam video yang diunggah di kanal YouTube Rans Entertainment, Sabtu (19/9/2020).
Vicky mengungkapkan bahwa tak ada pikiran akan ditahan saat datang untuk memenuhi panggilan polisi.
"Kan awal mula dipikir, iya dipanggil diproses, yang tadinya mau live jadi nggak bisa," kata Vicky.
Kepada Raffi Ahmad, Vicky menceritakan, seharusnya dirinya datang memenuhi panggilan pada Kamis (9/7/2020) lalu.
Namun, mantan suami Angel Lelga ini memutuskan untuk datang pada Selasa (7/7/2020) karena Kamis ada pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.
"Karena kan pede banget 'udah nggak usah Kamis, Selasa gitu tuh sampe iya Selasa aja udah', karena kita merasa mudah-mudahan nggak terjadi apa-apa," terang Vicky.
Meski begitu, saat memenuhi panggilan, Vicky justru mendapatkan surat merah.
Ia harus ditahan berdasarkan keputusan hakim.
Baca: Lelang Vinyl Noah Special Edition Dimenangkan Raffi Ahmad, Tembus Ratusan Juta, Hasilnya untuk Ini
Baca: Kena Sugesti Ferdian, Raffi Ahmad Jawab Begini Ditanya Masih Punya Perasaan Kepada Tyas Mirasih
"Nah waktu itu tba-tiba malah dikasih surat merah. 'pak jaksa saya ditahan pak?," ujar Vicky Prasetyo.
Berdasarkan jawaban jaksa, Vicky harus ditahan sesuai keputusan yang telah ada.