Sugeng juga menyampaikan bahwa memang persidangan Jerinx sudah dilaksanakan secara live streaming.
Namun demikian, wartawan bukan warga negara umum, melainkan punya hak dan dilindungi oleh undang-undang pers.
"Mereka menjalankan kewajiban undang-undang tentang pers. Penghalangan terhadap hak publik yang diwakili oleh wartawan ini adalah pelanggaran hukum. Silakan sampaikan kepada Pak Kapolda, kalau bapak juga melarang wartawan, saya hanya menyampaikan itu, kalau ini terjadi, sampaikan juga kepada Pak Kapolda ini menunjukkan memang ada rencana untuk menghalangi keadilan materiil untuk korban IDI, dan untuk Jerinx. Terlebih adalah masyarakat untuk mendapatkan informasi yang seimbang, terima kasih, silakan kita masuk," tegas Sugeng.
Setelah diberikan penjelasan, akhirnya polisi pun mengizinkan wartawan naik ke lantai tiga kantor Ditreskrimsus Polda Bali, kendati sejumlah aparat masih tetap ngotot.
"Tolong jaga jarak, ini kita sedang masa Covid-19," kata salah satu aparat di lantai tiga. Akhirnya media pun bisa meliput proses persidangan Jerinx di Polda Bali. (I Wayan Erwin Widyaswara)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Penasihat Hukum Jerinx Protes Polda Bali karena Larang Wartawan Meliput Proses Persidangan , dan Seusai Menjalani Sidang, Jerinx: Silakan Nilai Sendiri,