TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Happy Hariadi, Dedek Gunawan mengungkapkan telah melampirkan bukti terkait laporan kliennya terhadap Halilintar Anofial Asmid.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Senin (21/9/2020).
Ditemui di kantor kepolisian, Dedek menerangkan kliennya baru saja memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan.
Baca: Bantah Tinggalkan Ayah Atta Halilintar saat Miskin, Happy Hariadi: Dari Awal Keadilan Itu Tidak Ada
Di mana dalam pemanggilan ini diagendakan pemeriksaan terhadap pelapor dan sejumlah saksi.
Ia pun mengatakan bahwa laporan Happy Hariadi terhadap ayah Atta Halilintar statusnya telah naik.
"Pemanggilan ini adalah untuk memeriksa pelapor dan berikut saksi-saksi yang kita hadirkan."
"Karena proses laporan ini sudah sampai ke tahap penyidikan," terang Dedek.
Ia menambahkan, setelah ini pasti akan ada penetapan tersangka dari pihak kepolisian.
"Oleh karena itu, maka pelapor dan saksi diperiksa kembali nah setelah ini nanti tentu ada yang menjadi tersangka," ucapnya.
Dedek pun menerangkan bahwa pihaknya telah melampirkan sejumlah bukti.
Satu di antaranya adalah sebuah buku otobiografi yang menceritakan soal Gen Halilintar.
Di mana dalam buku tersebut Halilintar Asmid hanya mengakui 11 anaknya dari pernikahan dengan Lenggogeni Faruk.
Baca: Terungkap Alasan Sebenarnya Happy Hariadi Cerai dari Ayah Atta Halilintar, Kini Perjuangkan Hak Anak
Baca: Wanita Ini Mengaku Istri Ketiga Halilintar, Ucapan Atta Halilintar ke Adik Tiri Jadi Sorotan Ibunda
Padahal, ia disebutkan memiliki seorang anak dari mantan istri kedua dengan jenis kelamin perempuan.
"Bukti-bukti yang kita lampirkan berupa buku, yang mana isi buku itu adalah mengklaim bahwa anaknya hanya 11 orang."