News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Nunung Positif Covid-19 dan Dirawat di RS, Rumah Dikosongkan hingga ART Pulang Kampung

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komedian Nunung terpapar Covid-19 dan dirawat di rumah sakit, Krisna Mukti beri kabar soal rumah dan ART.

Karena memang saat ini, ART itu sedang istirahat di kampung halamannya terlebih dahulu.

"Kondisi pembantu saya yang dipekerjakan di rumah Mbak Nunung, sekarang lagi balik kampung dulu istirahat."

"Mungkin ikut rapid test juga, untuk mengindentifikasi terkena saya belum tau hasilnya sih," lanjutnya.

Kabar Nunung terkena Covid-19 tidak membuat Krisna Mukti menjadi panik.

Justru ia bertambah waspada karena virus ini bisa mengenai siapapun dan di manapun.

"Panik nggak ya, cuma lebih waspada aja karena siapapun sekarang bisa terkena Covid-19 ini."

"Apalagi yang OTG, tanpa gejala itu 'kan lebih bahaya kita nggak ngerasa apa-apa," ucap Krisna Mukti.

Tak lupa ia juga selalu menerapkan protokol kesehatan di keseharian, terlebih ketika berada di luar rumah.

Seperti memakai masker dan lakukan physical distancing, hingga bersih-bersih setelah sampai rumah.

Baca: Nunung Positif Covid-19 dan Enam Orang Terdekat juga Terpapar, Begini Kondisinya Sekarang

Baca: Terpapar Covid-19, Nunung Kini Dirawat di RSUD Pasar Minggu

"Saya sih tetap menerapkan protokol kesehatan dalam keseharian saya gitu."

"Jadi kalau ke mana-mana saya bawa masker, tetap physical distancing, bawa hand sanitizer, dan kalau habis pergi saya usahakan mandi," pungkasnya.

Sementara itu dilansir Kompas.com, pihak keluarga Nunung telah membenarkan kabar tersebut.

Adik Nunung, Nunik menerangkan terdapat enam orang yang terpapar Covid-19.

Di antaranya ada asisten, menantu, cucu, hingga dua anak Nunung yang dinyatakan positif.

Terdakwa Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dengan agenda pembacaan tuntutan, Rabu (13/11/2019). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Nunung dan Jan dengan hukuman 1 tahun 6 bulan rehabilitasi di panti rehabilitasi RSKO Cibubur dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. - Nunung dikabarkan terpapar Covid-19, sementara sang suami negatif. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini