TRIBUNNEWS.COM - Vicky Prasetyo resmi bebas pada Kamis (17/9/2020) dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Masuknya Vicky Prasetyo ke penjara atas laporan mantan istrinya, Angel Lelga, atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Vicky Prasetyo padanya.
Namun, Angel Lelga mengaku sedikit kecewa dengan keputusan mejelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang mengabulkan permohonan penangguhan tahanan Vicky Prasetyo.
Baca: Jalani Sidang Secara Langsung, Vicky Prasetyo Flashback soal Penggerebekan di Kediaman Angel Lelga
Baca: Vicky Prasetyo Harap Penahanannya Bisa Bayar Kekecewaan Angel Lelga
Hal itu disampaikan pengacara Angel Lelga, Rudi Kabunang.
"Itu hal biasa dalam hal ini dalam proses persidangan kan penahanan dan penangguhan penahanan itu adalah kewenangan dari pada hakim," ucap Rudi Kabunang selaku pengacara Angel Lelga, Rabu (23/9/2020).
"Kita menghormati lah kewenangan itu. Memang itu ada menurut aturan hukum," tuturnya.
Meski sedikit kecewa, Angel Lelga tetap menghormati keputusan majelis hakim dan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Iya, Mba Angel tetap menghormati proses hukum, itu aja," ujar Rudi Kabunang.
Vicky Prasetyo Ingatkan Angel Lelga untuk Tak Saling Menyalahkan
Setelah dua bulan mendekam di Rutan Salemba, Jakarta Pusat pada Kamis (17/9/2020) akhirnya Vicky Prasetyo resmi bebas dari Rutan Salemba.
Masuknya Vicky ke penjara atas dasar laporan mantan istrinya, Angel Lelga atas perbuatan Vicky yang dinilai mencemarkan nama baik dirinya.
Namun setelah bebas Vicky mengaku tidak menyimpan dendam dengan Angel Lelga.
Justru Vicky menyarakan Angel Lelga untuk tidak saling menunjuk siapa yang salah.
Pasalnya ini adalah permasalahan rumah tangga yang tidak sepatutunya menjadi tontonan publik.