Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KABAR terbaru datang dari presenter Rey Utami (33). Istri pablo Banua ini dikabarkan akan bebas dari hukumannya, atas kasus penghinaan dan pencemaran nama baik 'Ikan Asin' terhadap Fairuz A Rafiq.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis atau menjatuhkan hukuman kepada Rey Utami, dengan pidana penjara satu tahun empat bulan pada 13 April 2020.
Kabar kebebasan Rey Utami dibenarkan oleh kuas hukumnya, Rihat Hutabarat yang menyebutkan kalau kliennya akan bebas sebentar lagi.
"Kalau berdasarkan vonis satu tahun empat bulan dihitung sejak dia (Rey Utami) ditahan sejak Juli 2019, kemungkinan akan bebas Oktober 2020," kata Rihat Hutabarat eksklusif kepada Warta Kota (Tribunnews.com Network), ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (25/9/2020).
Rihat mengatakan sebenarnya istri Pablo Benua itu bisa bebas lebih cepat, jika mengurusi berkas Pembebasan Bersyarat (PB).
Baca: Kuasa Hukum Ungkap Hubungan Rey Utami dan Pablo Benua, Masih Diam-diaman Tapi Sudah Tidak Ribut
Baca: Lepas dari Bayang-bayang Trio Ikan Asin, Fairuz A Rafiq Bagikan Kabar Ini Sampai Hebohkan Para Artis
Hanya saja Rihat mengaku ia dan timnya telat mengurusi PB karena faktor adanya pandemi covid-19.
"Biar hukuman murni saja," ucapnya.
Kondisi Rey di Penjara
Hanya saja, Rihat tidak tahu bagaimana kondisi Rey yang sekarang mendekam di Lembaga Permasyarakatan (LP) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Saya tidak bisa bertemu dia (Rey Utami) beberapa bulan belakangan karena memang di LP Pondok Bambu penjagaannya ketat banget selama pandemi covid-19," jelasnya.
"Tidak boleh ketemu dan dihubungi via telpon. Keluarganya juga sama belum bisa bertemu Rey," tambahnya.
Lebih lanjut, Rihat Hutabarat mengatakan kalau ia dan keluarga Rey Utami hanya bisa pasrah dan mebniarkan Rey menikmati sisa hidupnya didalam penjara.
"Doain aja semoga cepat bebas," ujar Rihat Hutabarat.