News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ikan Asin

Kabar Terbaru Rey Utami, Bulan Depan Diprediksi Akan Bebas dari Penjara

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rey Utami menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Rey Utami bersama Galih Ginanjar dan Pablo Benua didakwa melakukan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. Tribunnews/Herudin

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KABAR terbaru datang dari presenter Rey Utami (33). Istri pablo Banua ini dikabarkan akan bebas dari hukumannya, atas kasus penghinaan dan pencemaran nama baik 'Ikan Asin' terhadap Fairuz A Rafiq.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis atau menjatuhkan hukuman kepada Rey Utami, dengan pidana penjara satu tahun empat bulan pada 13 April 2020.

Kabar kebebasan Rey Utami dibenarkan oleh kuas hukumnya, Rihat Hutabarat yang menyebutkan kalau kliennya akan bebas sebentar lagi.

"Kalau berdasarkan vonis satu tahun empat bulan dihitung sejak dia (Rey Utami) ditahan sejak Juli 2019, kemungkinan akan bebas Oktober 2020," kata Rihat Hutabarat eksklusif kepada Warta Kota (Tribunnews.com Network), ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (25/9/2020).

Rihat mengatakan sebenarnya istri Pablo Benua itu bisa bebas lebih cepat, jika mengurusi berkas Pembebasan Bersyarat (PB).

Baca: Kuasa Hukum Ungkap Hubungan Rey Utami dan Pablo Benua, Masih Diam-diaman Tapi Sudah Tidak Ribut

Baca: Lepas dari Bayang-bayang Trio Ikan Asin, Fairuz A Rafiq Bagikan Kabar Ini Sampai Hebohkan Para Artis

Pablo Benua dan Rey Utami menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Pablo Benua bersama Rey Utami dan Galih Ginanjar didakwa melakukan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Hanya saja Rihat mengaku ia dan timnya telat mengurusi PB karena faktor adanya pandemi covid-19.

"Biar hukuman murni saja," ucapnya.

Kondisi Rey di Penjara

Hanya saja, Rihat tidak tahu bagaimana kondisi Rey yang sekarang mendekam di Lembaga Permasyarakatan (LP) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Saya tidak bisa bertemu dia (Rey Utami) beberapa bulan belakangan karena memang di LP Pondok Bambu penjagaannya ketat banget selama pandemi covid-19," jelasnya.

"Tidak boleh ketemu dan dihubungi via telpon. Keluarganya juga sama belum bisa bertemu Rey," tambahnya.

Lebih lanjut, Rihat Hutabarat mengatakan kalau ia dan keluarga Rey Utami hanya bisa pasrah dan mebniarkan Rey menikmati sisa hidupnya didalam penjara.

"Doain aja semoga cepat bebas," ujar Rihat Hutabarat.

Galih Ginanjar saat ditemui di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020). (Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini