Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - - Pengadilan Negeri Denpasar, Bali kembali menggelar persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik 'IDI Kacung WHO', dengan terdakwa Jerinx SID (43).
Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik 'IDI Kacung WHO', dengan terdakwa Jerinx SID, digelar secara virtual dari channel youtube PN Denpasar, Selasa (29/9/2020).
Sidang hari ini beragenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pantauan Warta Kota (Tribunnews.com) Jerinx terlihat tidak mengenakan masker saat menjalani sidang dari Direskrimum Polda Bali.
Tak hanya itu saja, Jerinx SID tidak menggunakan rompi tahanan Polda Bali. Ia terlihat hanya mengenakan kaos hitam yang duduk bersama tim kuasa hukumnya.
Sebelum nota keberatan atau eksepsi, penabuh drum grup band Superman Is Dead (SID) itu mengaku dalam kondisi yang baik.
"Saudara terdakwa dalam keadaan sehat hari ini?," tanya Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Adnya Dewi dalam sidang.
"Baik yang mulia," jawab Jerinx.
Kuasa hukum Jerinx SID mengatakan bahwa nota keberatan atau eksepsi akan dibacakan sepenuhnya.
"Kami bacakan sepenuhnya agar masyarakat Indonesia mendengar dan mengetahui dengan jelas. Sehingga mic ini akan beredar," ucap salah satu tim kuasa hukum Jerinx SID.
Diberitakan sebelumnya, Jerinx SID diduga melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik lewat media sosial kepasa institusi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) medio Juni 2020 lalu.
Hinaan tersebut diduga dilajukan Jerinx yang diduga masih ada sangkut pautnya dalam penanganan wabah virus covid-19.
Karena tidak terima, pihak IDI melaporkan Jerinx ke Polda Bali. Kemudian, suami Nora Alexander itu ditangkap dan diamankan Polda Bali.