News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lucinta Luna Terjerat Narkoba

Divonis Setahun Enam Bulan Penjara, Lucinta Luna Tak Ajukan Banding

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lucinta Luna jalani sidang beragendakan vonis terkait kasus narkoba yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020).

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Artis Lucinta Luna (31) tak mengajukan banding saat hakim menjatuhkan vonis setahun enam bulan penjara.

Vonis dibacakan majelis hakim persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait kasus narkoba dan psikotropika yang menjerat Lucinta Luna, Rabu (30/9/2020).

Lucinta Luna mengikuti jalannya sidang secara virtual dari Rutan Pondok Bambu

Pantauan Warta Kota, usai vonis dibacakan, air mata Lucinta Luna mengalir membasahi pipinya yang terlihat di layar televisi plasma.

Lucinta Luna yang mengenakan kemeja putih itu tampak tak kuasa menahan air matanya yang sudah terbendung saat hakim memvonisnya 1,5 tahun penjara.

Baca: BREAKING NEWS: Lucinta Luna Menangis Divonis Setahun Enam Bulan Penjara

Baca: 7 Fakta Sidang Vonis Lucinta Luna, Terima Hukuman Meski Pengacara Yakin Kliennya Tak Bersalah

Baca: Menangis Dengar Vonis Hakim, Abash Sebut Air Mata Lucinta Luna Tanda Bahagia

"Bagaimana terdakwa sudah dengar putusannya?," tanya ketua hakim, Eko Aryanto didalam persidangan.

"Dengar yang mulia hakim," jawab Lucinta Luna.

"Terdakwa bisa berdiskusi dengan penasihat hukumnya. Apakah menerima atau melakukan banding," kata Eko Aryanto.

Baca: BREAKING NEWS: Lucinta Luna Menangis Divonis Setahun Enam Bulan Penjara

"Saya menerima yang mulia," jawab wanita bernama asli Ayluna Putri itu lagi.

Lucinta Luna menangis dalam sidang beragendakan vonis terkait kasus narkoba yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Kemudian, hakim menanyakan putusan tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum, Asep Hasan. Jaksa pun masih pikir-pikir menanggapi putusan itu.

Karena Jaksa belum mengambil keputusan, hakim menutup persidangan kasus Lucinta Luna dengan mengetuk palu persidangan sebanyak tiga kali.

Dalam vonis tersebut, Lucinta Luna dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 60 ayat 5 UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menangkap Lucinta Luna bersama kekasihnya yang akrab disapa Abash, dan dua asistennya di Apartemen Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020) dini hari.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan narkotika berupa ekstasi dan dua jenis psikotropika, yakni tramadol dan triklona.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini