"Dia kan kangen, tapi yang jelas semangat sih karena kita masih punya kesempatan," tutur Firdaus.
"Mudah-mudaham majelis hakim sependapat dengan kita, sehingga bisa mengabulkan apa yang kita ajukan," tambahnya.
Dwi Sasono mendapat tuntutan 9 bulan masa rehabilitasi dari Jaksa Penuntut Umum dalam perkara penyalahgunaan narkotika.
Merasa tuntutan jaksa tak sesuai fakta persidang, pihak kuasa hukum dan Dwi Sasono mengajukan pledoi dan meminta hukuman dikurangi menjadi 6 bulan masa rehabilitasi.
BERITA REKOMENDASI