TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Negeri Denpasar menggelar sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Jerinx SID secara virtual, Kamis (1/10/2020).
Jerinx SID sendiri mengikuti sidang dari Polda Bali.
Pada sidang tersebut, penasihat Hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana mengatakan, tanggapan jaksa penuntut umum atas nota keberatan kliennya malah kebanyakan mengutip teori-teori.
Jaksa, menurut Gendo, seperti menyusun paper (makalah) dalam tanggapan atas nota keberatan tersebut.
"Dari bantahan Jaksa yang 20-an halaman itu, sebagian besar adalah kutipan teori-teori, sepertinya jaksa sedang menyusun paper tentang hak asasi manusia," kata Gendo usai mendampingi kliennya di Polda Bali, Kamis (1/10/2020).
Gendo juga mengatakan, bantahan nota keberatan yang disampaikan jaksa sangat tidak substantif, sehingga ia berkesimpulan Jaksa sebetulnya tidak mampu membantah.
Baca: Massa Unjuk Rasa di PN Denpasar, Tuntutan Mereka Bebaskan Jerinx SID
Baca: 6 Fakta Sidang Kasus Jerinx SID, Bandingkan Sidang Jaksa Pinangki hingga Tudingan Diskriminasi
"Jaksa tidak mampu membantah, tetapi hanya mampu sedikit atau saya bilang sederhananya ngeles. Jadi tanggapan jaksa itu kebanyakan ngeles, kebanyakan mencari pembenaran-pembenaran, bahkan sebetulnya tidak bisa membantah," ucap Gendo kepada awak media.
Koordinator umum Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa ini juga menyampaikan bahwa jaksa tidak mampu menjawab uraian dakwaan tentang alat yang digunakan oleh Jerinx untuk mem-posting kontennya yang dipersoalkan.
"Itu sebetulnya mereka tidak mampu menjawab. Karena memang benar di dalam dakwaan tidak ada alat yang digunakan yang seharusnya itu adalah membuktikan bahwa dakwaan jaksa tidak mengurai secara lengkap, cermat dan jelas uraian peristiwa sebagai syarat materiil dari dakwaan yang baik," ucap Gendo.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Jaksa Sampaikan Tanggapan Nota Keberatan Jerinx, Gendo: Jaksa Sedang Menyusun Paper