TRIBUNNEWS.COM - Lama tak terdengar kabarnya, kini Lucinta Luna dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.
Sidang vonis Lucinta Luna atas dugaan penyalahgunaan narkotika telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020).
Dalam sidang tersebut, Lucinta dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim.
Perbuatan Lucinta dinilai hakim tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas obat-obatan terlarang.
Baca: Divonis 1,5 Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba, Lucinta Luna Kecewa dan Menangis, Berikut Faktanya
Baca: Selama Pandemi Covid-19 Tak Bertemu, Lucinta Luna dan Abash Pacaran di Wartel
Melalui kuasa hukumnya, Ammy Amalia pun menerima hasil persidangan, meski ia tetap meyakini bahwa kliennya tersebut tidak bersalah.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube STARPRO Indonesia, Kamis (1/10/2020).
“Ya, kita mengikuti apa yang sudah diputuskan Majelis Hakim,” terang Ammy.
Kendati demikian, pihak Lucinta Luna mengaku kecewa dengan vonis tersebut.
Namun, mereka menerima vonis Majelis Hakim.
"Kami menerima walaupun rasa kecewa pasti ada karena kami masih berkeyakinan bahwa saudara Lucinta Luna seharusnya tidak bersalah," kata Ammy Amalia.
"Ekstasi tersebut bukan miliknya, tidak dalam penguasaannya dan tes urine negatif saat penangkapan."
"Tapi kita sebagai warga negara yang taat hukum menerima keputusan majelis hakim," paparnya.
Lucinta Luna Mohon Keadilan hingga Menangis Rindukan Abash
Sebelumnya, Lucinta Luna menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (9/9/2020).