News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jerinx SID Jadi Tersangka

Ngotot Ingin Sidang Tatap Muka, Jerinx Singgung Soal Pesanan Jika Dipaksakan Online

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

jerinx saat berbicara ke awak media dari dalam mobil tahanan, Kamis (1/10/2020)

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Jerinx kembali mengungkapkan keinginannya menjalani sidang secara tatap muka, Ia juga menyinggung soal pesanan jika dipaksakan sidang online.

Sebelum dikembalikan ke rutan Polda Bali, pria bernama asli I Gede Ari Astina ini menyampaikan bahwa dalam persidangan Kamis (1/10/2020) ada beberapa kali gangguan audio.

Jerinx juga menyampaikan jika dalam sidang berikutnya tetap dipaksakan online, maka Jerinx menduga bahwa sidang tersebut adalah pesanan.

"Tadi terjadi gangguan berkali-kali. Kami tidak mengada-ngada itu gangguan nyata. Kalau sampai sidang Selasa depan tetap dipaksakan online, maka saya sudah disetting, sudah ada pesanan," kata Jerinx sebelum masuk ke mobil tananan Kejaksaan.

Baca: Bermesraan dengan Nora di Mobil Tahanan Viral, Respon Jerinx, Jaksa Dilema dan Sikap Kejati Bali

Baca: Massa Unjuk Rasa di PN Denpasar, Tuntutan Mereka Bebaskan Jerinx SID

Saat sudah berada di dalam mobil tananan, Jerinx dari kaca mobil kembali menyampaikan bahwa gangguan yang terjadi pada sidang kali ini memang nyata, alias tidak mengada-ngada.

"Ingat ya, gangguan tadi tidak mengada-ngada. Jika sidang Selasa depan tetap dipaksakan online, berarti sidang ini sidang pesanan," ucap Jerinx lagi.

Sementara itu, Kuasa Hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana mengatakan, memang benar pada sidang tadi ada gangguan nyata.

Bahkan, gangguan itu sudah dibuktikan oleh petugas jaksa yang ada di Polda Bali.

"yang terjadi juga tadi, gangguan itu tidak mengada-ngada. Karena gangguan suara terputus, sempat hilang. Tadi juga disampaikan dan dibuktikan oleh jaksa yang hadir di ruangan. Karena memang kenyataannya begitu," ucap Gendo

Gendo menyatakan sesungguhnya pengadilan belum siap dengan persidangan secara online atau teleconference.

"Ini membuktikan bahwa peradilan atau pengadilan yang dilaksanakan dengan online itu dipaksakan. Jerinx tidak siap, sehingga berkali-kali kami terganggu. Ketika tadi majelis hakim minta akan dimintakan suratnya, memang betul kuasa hukum akan mendapatkan surat tertulis dari jaksa, tapi majelis harus tahu, sidang ini ditonton publik, ini juga menghalangi publik untuk mendapatkan informasi," ucap Gendo.

Pengadilan Negeri Denpasar, Bali kembali menggelar persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik 'IDI Kacung WHO', dengan terdakwa Jerinx SID (43). (tangkap layar youtube PN Denpasar)

Jawaban Hakim
Kemarin, secara langsung pihak Jerinx kembali memohon pada hakim agar sidang dilakukan secara tatap muka.

Sidang dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) kembali digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Kamis (1/10/2020).

Sebelum persidangan dibuka, majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi terlebih dahulu menanyakan kelengkapan pihak yang hadir, baik dari terdakwa beserta tim penasihat hukummya dan tim jaksa.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini