News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Disomasi Sutradara Film 'Sejauh Kumelangkah', Kemendikbud: Kami Beritikad Baik Mencari Jalan Tengah

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejauh Kumelangkah

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (Kepala BKHM) Kemendikbud, Evy Mulyani menanggapi somasi yang dilayangkan Sutradara film Sejauh Kumelangkah, Ucu Agustin.

Evy mengatakan Kemendikbud telah beritikad baik untuk mencari jalan tengah dan solusi bagi seluruh pihak.

Menurut Evy, Kemendikbud telah melakukan mediasi dengan pihak Ucu dan kuasa hukumnya pada Agustus lalu.

"Kami beritikad baik untuk mencari jalan tengah dan solusi. Termasuk dengan cara bermediasi dan memfasilitasi permintaan saudari Ucu Agustin dan kuasa hukumnya pada Agustus 2020," ucap Evy.

Sejauh Kumelangkah (jaff-filmfest.org)

Evy mengatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang berjalan terkait masalah ini.

Meski begitu, dirinya berharap permasalahan ini tidak mengganggu upaya Kemendikbud dalam memberikan pendidikan.

"Kami menghormati hukum yang berlaku dan berharap situasi ini dapat berproses secara kondusif sehingga tidak berpengaruh pada upaya kami untuk terus menghadirkan layanan pendidikan dan kebudayaan bagi masyarakat di masa pandemi," tutur Evy.

"Kemendikbud mengapresiasi gotong royong pembelajaran yang dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk In-Docs, dalam mendukung pembelajaran jarak jauh melalui program Belajar dari Rumah (BDR) di TVRI," tambah Evy.

Baca: Ucu Agustin, Sutradara Film Sejauh Kumelangkah Somasi Kemendikbud, Telkom dan TVRI

Seperti diketahui, sutradara film Sejauh Kumelangkah (How Far I’ll Go), Ucu Agustin, melayangkan somasi kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Televisi Republik Indonesia (TVRI), dan PT. Telkom Indonesia (Telkom).

Kuasa hukum AMAR Law Firm Alghiffari Aqsa mengungkapkan somasi ini dilayangkan karena pihak tersebut diduga menayangkan, memutilasi, dan memodifikasi film tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan pembuat dan pemegang hak cipta film.

"Pelanggaran bermula ketika seorang staf ahli di Kemendikbud meminta In-Docs (Yayasan Masyarakat Mandiri Film Indonesia) merekomendasikan film dokumenter Indonesia untuk tayangan program BDR Kemendikbud di TVRI," kata Alghiffari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini