"Jujur saya keberatan dengan sidang online saya merasa hak-hak saya dirampas sebagai warga negara, saya minta sidang ini ditunda atau dilanjut dengan sidang langsung," tambahnya.
Setelah dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum, majelis hakim meminta JPU untuk menghadirkan kembali Jerinx ke persidangan.
Ia pun menghentikan sementara persidangan selama 15 menit sembari menunggu Jerinx.
Jerinx saat ini menjalani hukuman tahanan di Polda Bali atas dugaan tindak ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilakukannya pada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Bali.
Bermesraan di Mobil Tahanan, Videonya Viral
Momen panas kedua yang juga menjadi kontroversi adalah, saat video, Nora Alexandra berada di mobil tahanan kejaksaan bersama Jerinx viral.
Dalam video yang diunggah Nora di akun twitter serta instagramnya, pasangan suami istri (pasutri) itu bermesraan dan menjadi viral di media sosial.
Tak pelak beredarnya video itu menimbulkan masalah baru.
Mereka pun tampak saling melepas rindu karena sudah lama tak bertemu. Nora dan Jerinx bahkan tak segan
mempertontonkan kemesraannya di depan wartawan.
Jerinx dan Nora misalnya tampak saling peluk dengan erat mesra usai sidang.
Nora juga tampak ikut naik ke mobil tahanan yang mengantarkan Jerinx ke Rutan Polda Bali.
Mereka kemudian mengabadikan momen itu di akun Instagram Nora, @ncpl.
Dalam unggahan video di akun Instagram itu, Jerinx yang masih menggunakan baju tahanan tampak mencium dan memeluk sang istri.
Aura kangen tergurat jelas di wajah keduanya. Maklum, Jerinx sudah dibui sejak 12 Agustus 2020.
Jerinx dan Nora juga tak segan berciuman mesra tanpa masker. Kemesraan terus berlanjut meski di dalam mobil itu ada supir dan jaksa.
”Kangen, enggak?" tanya Nora.