News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jerinx SID Jadi Tersangka

Permohonan Penangguhan Penahanan Ditolak, Jerinx Kembali ke Penjara

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

jerinx saat berbicara ke awak media dari dalam mobil tahanan, Kamis (1/10/2020)

"Mengingat sidang pekan depan digelar offline, dimohon untuk terdakwa memperhatikan fans dan pendukungnya untuk tetap tertib saat persidangan berlangsung," ujar Jaksa Penuntut Umum dalam sidang virtual, Selasa (6/10/2020).

Mendengar permintaan JPU, I Wayan Gendo Suardana meminta majelis hakim untuk mengabulkan penangguhan penahanan kliennya, agar bisa menertibkan fans dan pendukungnya.

"Kalau berharap terdakwa bisa memberikan pengertian ke fans itu bisa dilakukan kalau terdakwa diberikan penangguhan penahanan," ujar I Wayan Gendo Suardana.

Selain memohon sidang dilakukan secara tatap muka, sejak awal kuasa hukum Jerinx meminta dilakukan penangguhan penahanan pada kliennya.

Kuasa hukum Jerinx beralasan penangguhan penahanan diperlukan agar Jerinx tak ditahan dan persidangan bisa dilakukan secara offline.

Sidang Jerinx Selasa (6/10/2020) kembali digelar virtual (Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara)

Alasan Hakim Gelar Sidang Offline

Keinginan drummer band SID, Jerinx untuk menjalani sidang langsung akan terwujud pekan depan.

Sebab, Majelis Hakim menilai sidang dengan agenda mendengarkan kesaksian pada pekan depan patut dilakukan secara tatap muka atau offline.

Hal tersebut disampaikan oleh ketua majelis hakim, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi dalam sidang hari ini, Selasa (6/10/2020) yang beragendakan putusan sela secara online di YouTube PN Denpasar.

"Setelah kami bermusyawarah dengan melihat perkembangan persidangan selama ini, untuk pemeriksaan saksi dan terdakwa, persidangan perlu dilakukan secara offline, sebagai tujuan persidangan pidana untuk mencari kebenaran materil," ujar ketua Majelis Hakim.

Dalam penjelasannya, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menilai sidang secara offline diberlakukan agar masing-masing pihak baik terdakwa dan JPU bisa melakukan pembuktian secara optimal.

"Kesepatakan majelis hakim menilai selama persidangan berlangsung perlu dilakukan persidangan offline agar bisa memberikan kebebasan kepada penasihat hukum dan penuntut umum untuk melakukan pembuktian," jelasnya.

Namun, ia menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil bukan karena permintaan pihak terdakwa. Melainkan mempertimbangkan keberlangsungan sidang.

"Keputusan hakim bukan karena keinginan penasihat hukum namun dalam pertimbangan sebagaimana yang diungkapkan tadi," tegas ketua majelis hakim.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini