Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jerinx dipastikan akan hadir di Pengadilan Negeri Denpasar untuk menjalani sidang lanjutan kasus pelanggaran UU ITE pekan depan.
Majelis hakim baru saja menyepakati untuk sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum agar digelar secara offline atau tatap muka langsung.
Jaksa Penuntut Umum memint pihak Jerinx untuk bisa memastikan ketertiban sidang apabila ada fans atau pendukung yang datang.
"Mengingat sidang pekan depan digelar offline, dimohon untuk terdakwa memperhatikan fans dan pendukungnya untuk tetap tertib saat persidangan berlangsung," ujar Jaksa Penuntut Umum dalam sidang virtual, Selasa (6/10/2020).
Mendengar permintaan JPU, I Wayan Gendo Suardana meminta majelis hakim untuk mengabulkan penangguhan penahanan kliennya, agar bisa menertibkan fans dan pendukungnya.
"Kalau berharap terdakwa bisa memberikan pengertian ke fans itu bisa dilakukan kalau terdakwa diberikan penangguhan penahanan," ujar I Wayan Gendo Suardana.
Selain memohon sidang dilakukan secara tatap muka, sejak awal kuasa hukum Jerinx meminta dilakukan penangguhan penahanan pada kliennya.
Kuasa hukum Jerinx beralasan penangguhan penahanan diperlukan agar Jerinx tak ditahan dan persidangan bisa dilakukan secara offline.
Baca: Keinginan Jerinx Sidang Tatap Muka Terwujud, Pekan Depan PN Denpasar Tak Gelar Sidang Virtual
Baca: Eksepsi Pihak Jerinx Ditolak Majelis Hakim, Sidang Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi
Baca: Hari Ini Putusan Sela, Ini Momen Panas di Sidang Jerinx, Walk Out Hingga Bermesraan di Mobil Tahanan
Alasan Hakim Gelar Sidang Offline
Dilansir Tribunnews.com sebelumnya, keinginan drummer band SID, Jerinx untuk menjalani sidang langsung akan terwujud pekan depan.
Sebab, Majelis Hakim menilai sidang dengan agenda mendengarkan kesaksian pada pekan depan patut dilakukan secara tatap muka atau offline.
Hal tersebut disampaikan oleh ketua majelis hakim, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi dalam sidang hari ini, Selasa (6/10/2020) yang beragendakan putusan sela secara online di YouTube PN Denpasar.
"Setelah kami bermusyawarah dengan melihat perkembangan persidangan selama ini, untuk pemeriksaan saksi dan terdakwa, persidangan perlu dilakukan secara offline, sebagai tujuan persidangan pidana untuk mencari kebenaran materil," ujar ketua Majelis Hakim.
Baca: Dikasih Waktu Berduaan Istri di Mobil Tahanan, Jerinx SID Ucap Terima Kasih ke Jaksa
Dalam penjelasannya, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menilai sidang secara offline diberlakukan agar masing-masing pihak baik terdakwa dan JPU bisa melakukan pembuktian secara optimal.