News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Kasasi Dikabulkan MA, Bintang FTV Agung Saga Bebas, Langsung Sujud Syukur di LP Cipinang

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Agung Saga didampingi tim kuasa hukumnya, Andre Nusi (kiri) di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (7/10/2020). (ARI).

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah menjalani hukuman satu tahun enam bulan, bintang sinetron dan Film Televisi (FTV) Agung Saga (32) bebas dari penjara.

Agung Saga keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur sekitar pukul 13.00 WIB. Ia langsung sujud syukur didepan gerbang.

Usai meluapkan rasa syukurnya, Agung Saga mengaku sudah lega akhirnya menghirup udara bebas setelah lebih dari setahun mendekam di penjara.

"Alhamdulillah banget sudah bebas sekarang," kata Agung Saga.

Agung Saga menambahkan dirinya tidak percaya bisa bebas.

Baca: Kasus Narkoba yang Menjeratnya Belum Berakhir, Lucinta Luna Tak Tahu Jaksa Ajukan Banding

 

Agung Saga sujud syukur bebas dan keluar dari Rutan Cipinang, Jakarga Timur, Rabu (7/10/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Sebab, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Setalan memvonisnya empat tahun dua bulan kurungan penjara.

Sebab, Agung diyakini bersalah secara sah dan tanpa hak, menyimpan, menguasai, dan memiliki narkorika jenis sabu kala itu.

"Karena hasil kasasi saya jadi satu tahu enam bulan, saya akhirnya sekarang bebas," ucap Agung Saga.

Sementara itu, kuasa hukum Agung Saga, Andre Nusi mengatakan bahwa pihaknya berhasil melakukan kasasi hingga ke Mahkamah Agung (MA).

Agung Saga didampingi tim kuasa hukumnya, Andre Nusi (kiri) di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (7/10/2020). (ARI). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Jadi MA menganggap kalau Agung ini adalah pengguna. Sehingga, kasasi kami dikabulkan dan hukuman Agung dipangkas menjadi satu tahun enam bulan," jelas Andre Nusi.

Andre Nusi menjabarkan bahwa Agung Saga divonis empat tahun dua bulan penjara pada Oktober 2019.

Kemudian, pihak pengacara sebelumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, namun hasilnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian, April 2020 Andre mendapat kuasa dari Agung Saga untuk mengajukan kasasi ke MA dan dikabulkan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini