Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses hukum terkait kasus narkoba yang menjerat selebgram dan pemain film Lucinta Luna (31) belum selesai, mesk sudah vonis hakim.
Seperti diketahui, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat sudah menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan kurungan penjara, pada 30 September 2020 lalu.
Belum selesainya proses hukum Lucinta Luna dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Upaya banding JPU dikarenakan tidak menerima putusan hakim PN Jakarta Barat, yang dianggap lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang menuntut Lucinta Luna selama tiga tahun kurungan penjara.
Baca: Kuasa Hukum Lucinta Luna Tetap Yakin Kliennya Tak Bersalah, Meski Divonis 1,5 Tahun Penjara
Baca: Selama Pandemi Covid-19 Tak Bertemu, Lucinta Luna dan Abash Pacaran di Wartel
Pihak Lucinta Luna mengakui belum mendapatkan informasi soal banding yang dilakukan jaksa, karena memang hakim memberikan waktu selama 14 hari, untuk Jaksa dan Luna menanggapi putusan tersebut.
"Kami belum bisa komentar karena belum ada informasi yang masuk ke kita," kata kuasa hukum Lucinta Luna, Irma Anggesti, ketika dihubungi awak media, Selasa (6/10/2020) malam.
Irma menambahkan, tim kuasa hukum belum berani ambil sikap karena harus bertemu dahulu dengan Luna dan kekasihnya, Abash.
"Harus didiskusikan dulu soalnnya. Jadi harus ketemu mereka dulu (Lucinta Luna dan Abash)," ucapnya
Irma belum memastikan kapan timnya akan menemui Abash dan Luna, karena adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pandemi covid-19, serta kesibukan yang padat.
Selain menemui Abash dan Lucinta Luna, Irma menegaskan juga harus menemui Jaksa yang menangani kasus kliennya untuk memastikan soal banding tersebut.
"Karena pada saat sidang terakhir pun juga infonya kan dari JPU sendiri mau mengajukan, cuma sekarang saya mau memastikan dulu nih ke JPU nya," jelasnya.
Lebih lanjut, Irma Anggesti menegaskan kalau pihak Lucinta Luna belum bisa memastikan dan memberikan tanggapan soal banding Jaksa.
"Ya tunggu nanti saja," ujar Irma Anggesti.