News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akun Medsos Eko Patrio Jadi Sasaran Netizen yang Kecewa UU Cipta Kerja, Termasuk Foto Desy Ratnasari

Editor: Hanang Yuwono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eko Patrio dan Desy Ratnasari

TRIBUNNEWS.COM -- Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengetuk palu tanda disahkannya omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Pengesahan itu terjadi usai mendapatkan persetujuan dari semua peserta rapat.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas dalam pemaparannya di rapat paripurna menjelaskan, RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020. RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.

26 Mahasiswa Terluka, Demo Tolak Omnibus Law Berakhir Rusuh di Lampung 

Omnibus Law Disahkan, Sebanyak 35 Investor Global Malah Khawatir dan Keluarkan Surat Terbuka

Sembilan fraksi di DPR kembali menyampaikan pandangan mereka terhadap RUU Cipta Kerja dalam rapat paripurna.

Suasana pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat tetap menolak seluruh hasil pembahasan RUU Cipta Kerja.

Hasilnya, RUU Cipta Kerja tetap disahkan menjadi undang-undang.

Mayoritas fraksi DPR dan pemerintah setuju.

Setelah RUU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan menjadi undang-undang, gelombang perlawanan massa terjadi di berbagai daerah.

Di media sosial, tagar-tagar kekecewaan terhadap kinerja DPR mengemuka seperti #MosiTidakPercaya, #TolakOmnibusLaw, dan masih banyak lagi.

Termasuk akun media sosial publik figur anggota DPR pun menjadi sasaran.

BACA SELENGKAPNYA =====>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini