Laporan Wartawan Warta Kota, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus perkara aktor Dwi Sasono (40), dengan hukuman
Dwi Sasono menerima vonis hakim tersebut, karena dinyatakan bersalah, ia secara sah dan meyakinkan memiliki, menguasai, dan menyalahgunakan narkotima jenis ganja.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Dwi Sasono terbukti bersah melakukan tindak pidana tanpa hak, menguasai, memiliki, menyimpan, dan menyalahgunakan narkotika golongan satu ganja untuk diri sendiri," kata Ketua Majelis Hakim, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2020).
"Menjatuhkan hukuman kepada tedakwa Dwi Sasono dengan hukuman enam bulan kurungan penjara," ucapnya.
Baca: Kabar Terbaru Dwi Sasono, Hari Ini Akan Jalani Sidang Putusan Kasus Narkoba
Majelis hakim dalam putusannya juga meminta Dwi Sasono menjalani hukuman tidak didalam penjara.
"Memerintahkan terdakwa Dwi Sasono untuk menjalani hukuman dari panti rehabilitasi," ujar ketua majelis hakim.
Baca: Sopan Selama Sidang Jadi Pertimbangan Majelis Hakim Berikan Rehabitasi untuk Aktor Dwi Sasono
Sidang putusan Dwi Sasoni berlangsung secara virtual. Suami Widi Mulia itu menjalani sidang dari RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Sementara Jaksa, Kuasa hukum Dwi Sasono, dan Hakim menjalani sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diberitakan sebelumnya, Dwi Sasono ditangkap polisi satuan narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2020).
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan narkotika jenis ganja seberat bruto 15,6 gram dan netto 4,7292 gram, dari tangan Dwi Sasono yang disimpan didalam kertas cokelat yang ditaruh didalam guci, yang diletakan diatas lemari kamar rumahnya.
Kemudian, Dwi Sasono mengajukan permohonan asesmen rehabilitasi ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Pengajuan rehabilitasi diterima, Dwi Sasono dipindahkan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Dwi Sasono dijerat dengan pasal 111 ayat atau kedua didakwa pasal 127 ayat 1 (a) UU narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun pidana penjara atau rehabilitasi.