News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Sopan Selama Sidang Jadi Pertimbangan Majelis Hakim Berikan Rehabitasi untuk Aktor Dwi Sasono

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang pembacaan vonis hukuman untuk aktor Dwi Sasono dalam kasus narkoba, Kamis (8/10/2020).

Laporan Wartawan Warta Kota, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim memvonis Aktor Dwi Sasono (40) dengan hukuman enam bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Dwi Sasono dinyatakan bersalah atas perbuatannya, yang sudah melakukan penyalahgunaan dengan mengonsunsi narkotika untuk diri sendiri.

Memutus perkara Dwi Sasono, diajui majelis hakim pihaknya melakukan pertimbangan sampai akhirnya memvonis suami Widi Mulia itu enam bulan rehabilitasi.

"Sebelun menjatuhkan hukuman, majelis hakim melakukan pertimbangan kepada terdakwa yang memberatkan dan juga meringankannya," kata Ketua Majelis Hakim dalam sidang Dwi Sasono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2020).

Baca: BREAKING NEWS: Dwi Sasono Divonis Enam Bulan Rehabilitasi

Sidang putusan Dwi Sasono berlangsung secara virtual. Dwi menjalani sidang dari RSKO Cibubur, Jakarta Timur. Sementara Jaksa, Kuasa hukum Dwi Sasono, dan Hakim menjalani sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim pun membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Dwi untuk pihaknya memutus hukuman untuk ayah tiga anak itu.

"Yang memberatkan adalah terdakwa Dwi Sasono tidak mendukung program pemerintah memutus rantai peredaran narkotika," ucapnya.

"Yang meringankan terdakwa tidak pernah tersandung kasus hukum, bersikap sopan selama persidangan yang memudahkan jalannya persidangan, dan kooperatif," tambahnya.

Karena itu, majelis hakim memvonis Dwi Sasono enam bulan rehabilitasi dikurangi dari masa tahanannya sejak 27 Mei 2020 lalu.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Dwi Sasono bersalah secara sah dan meyakinkan, menguasai, memiliki, menyimpan, dan menyalahgunakan narkotika golongan satu ganja untuk diri sendiri," kata Ketua Majelis Hakim.

"Kedua, menjatuhkan hukuman kepada tedakwa Dwi Sasono dengan hukuman enam bulan kurungan penjara," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Dwi Sasono ditangkap polisi satuan narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2020).

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan narkotika jenis ganja seberat bruto 15,6 gram dan netto 4,7292 gram, dari tangan Dwi Sasono yang disimpan didalam kertas cokelat yang ditaruh didalam guci, yang diletakan diatas lemari kamar rumahnya.

Kemudian, Dwi Sasono mengajukan permohonan asesmen rehabilitasi ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Pengajuan rehabilitasi diterima, Dwi Sasono dipindahkan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Dwi Sasono dijerat dengan pasal 111 ayat atau kedua didakwa pasal 127 ayat 1 (a) UU narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun pidana penjara atau rehabilitasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini