Perjalanan Karier, Pamen di Mabes Polri
Raden Brotoseno dikenal sebagai polisi.
Ia menempuh pendidikan di SMA Negeri 54 Jakarta Timur, dan dilanjutkan ke Universitas Indonesia.
Brotoseno diketahui masuk dalam jajaran Perwira Menengah (Pamen) Bareskrim Mabes Polri.
Ia tercatat pernah mengemban jabatan sebagai Penyidik KPK, Staf Sumber Daya Manusia Polri di Biro Pembinaan Karir, Kepala Unit di Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Badan Reserse dan Kriminal Polri.
Skandal korupsi
Raden Brotoseno sempat ditangkap Divisi Profesi dan Pengamanan Polri karena diduga melakukan pemerasan senilai Rp 3 miliar.
Ia diduga memeras tersangka kasus dugaan korupsi cetak sawah yang tengah diproses.
Brotoseno dianggap telah mencederai nama baik aparat penegak hukum.
Terlebih, dirinya pernah bertugas sebagai penyidik di KPK.
Pada Juni 2017, Brotoseno divonis hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ia terbukti bersalah menerima suap.
Hakim menilai Brotoseno telah menerima uang terkait penundaan pemeriksaan Dahlan Iskan dalam kasus cetak sawah.
Uang itu berasal dari pengacara Harris Arthur melalui Lexi Mailowa.
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu hukuman pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan.