TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara kasus kepemilikan dan penyalahgunaan model seksi Vitalia Sesha rupanya sudah diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Vitalia Sesha menerima vonis selama satu tahun delapan bulan atau 20 bulan, pada 29 Juni 2020 karena terbukti bersalah dalam kasus narkotika dan psikotripika.
Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto ketika ditemui di kantornya, di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Kamis (15/10/2020).
"Perkara Vitalia Sesha sudah diputus hakim. Vitalia divonis satu tahun delapan bulan kurungan penjara," kata Eko Aryanto.
"Dia juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta. Jika tidak membayar terkena hukuman subsider selama satu bulan," tambahnya.
Baca juga: Berkas Kasus Narkoba Vitalia Sesha Sudah Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
Baca juga: Vitalia Sesha Terjerat Kasus Narkoba, Orangtuanya Ajukan Permohonan Ini ke Polisi
Eko menegaskan bahwa Vitalia Sesha terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana penyalahagunaan dan kepemilikan narkotika.
"Pertimbangan vonis hakim ini yang pastinya ada yang memberatkan dan meringankan," ucapnya.
Eko menyebut yang memberatkan hukuman Vitalia Sesha adalah karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.
"Sementara yang meringankan adalah dia kooperatif, sopan, mengakui salah atas perbuatannya," ungkapnya.
Lebih lanjut, Eko Aryanto menegaskan saat ini Vitalia Sesha sudah resmi menjadi terpidana dan mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas), untuk menjalani hukumannya.
"Vonis hukumnya di penjara bukan di rehabilitasi," ujar Eko Aryanto.
Diberitakan sebelumnya, Vitalia Sesha dan kekasihnya, AW ditangkap di Apartemen The Mansion, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (24/2/2020) pukul 17.00 WIB, bersama pengedarnya berinisial RH.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barangbukti dari Vitalia Sesha dan kekasihnya, AW berupa 10 butir ekstasi, 34 butir psikotropika Happy Five, dan 0,63 gram sabu-sabu. (Arie Puji Waluyo/ARI).