TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kamis (22/10/2020), sidang perkara dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Pada sidang Kamis (22/10/2020), tim penasihat hukum Jerinx akan menghadirkan para ahli.
“Kita jadwalkan sidang hari Kamis ya, rencananya dua atau empat ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa,” ucap Hakim Adnya Dewi sembari menutup sidang.
Sebelumnya, saat sidang digelar Selasa (20/10/2020) ada sederet fakta.
Berikut rekaman sidang sebelunya
Kesaksian Arianti, Ibu yang Harus Rapid Test Hingga Sang Anak Meninggal
Pasangan suami istri (pasutri) Gusti Ayu Arianti dan Nyoman Yudi Prasetya Jaya dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan
Dalam kesaksiannya, Arianti berkisah kesulitan dirinya saat melahirkan hingga anaknya meninggal dunia akibat prosedur rapid test.
Sidang kemarin memasuki agenda mendengarkan keterangan para saksi meringankan yang dihadrirkan tim penasihat hukum Jerinx.
Tim hukum Jerinx yang dikomandoi oleh I Wayan “Gendo” Suardana menghadirkan empat saksi.
Di hadapan majelis hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Adnya Dewi, sebelum mendengarkan keterangan saksi, Gendo menjelaskan dihadirkannya Arianti sebagai saksi di persidangan.
“Gusti Ayu Arianti dihadirkan sebagai saksi terkait dengan postingan Jerinx yang berisi mengenai hasil rapid test menyulitkan ibu-ibu yang akan bersalin. Saksi yang kami hadirkan adalah salah satu korban dari prosedur rapid test yang mengalami situasi sudah pecah ketuban, kemudian dipaksakan rapid test dan tidak ditangani. lalu beberapa jam kemudian bayi saksi setelah dioperasi, meninggal dunia,” jelasnya.
Dalam postingan di akun Instagramnya, Jerink menulis; "Gara-gara bangga jadi kacung WHO. IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan di test cv-19. Sudah banyak bukti jika hasil test sering ngawur. Kenapa dipaksakan kalau hasil testnya bikin stres dan menyebabkan kematian kepada bayi atau ibunya. Siapa yang tanggungjawab."
Arianti menyatakan bersedia memberikan keterangan di persidangan karena setuju dengan yang disampaikan Jerinx dalam postingannya. Ia mengalami kesulitan melahirkan gara-gara rapid test hingga menyebabkan buah hatinya meninggal.
“Saya setuju dihadirkan sebagai saksi di persidangan. Karena untuk ibu hamil kenapa nyawanya tidak ditolong terlebih dahulu. Seperti protes yang disampaikan Jerinx. Saya ke sini mau memberikan pernyataan bahwa apa yang saya alami sama dengan apa yang dibilang oleh Jerinx,” ucapnya.
Setelah itu, saksi yang keseharian sebagai ibu rumah tangga ini pun menceritakan kepada majelis hakim, kronologis proses bersalin yang mendapat penolakan dari rumah sakit. Kata Arianti, sebelum dirinya melahirkan harus diwajibkan melakukan prosedur rapid test.