News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Vanessa Angel Terjerat Narkoba

Jelang Sidang, Vanessa Angel Siapkan Pledoi yang Ditulis Tangan 

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkap layar unggahan Vanessa Angel terkait pledoi hari ini di akun Instagram pribadinya, Senin (26/10/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vanessa Angel akan menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan psikotropika yang menjeratnya, Senin (26/10/2020) hari ini.

Vanessa Angel diagendakan membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Jelang agenda sidang hari ini, Vanessa mengunggah sebuah foto yang memperlihatkan awalan pledoi yang ia tulis tangan dalam beberapa lembar kertas.

Dalam unggahan Instagram story tersebut Vanessa berharap ada keadilan dalam kasus yang menjeratnya saat ini.

"Bismillah untuk pledoi hari ini, semoga masih ada pintu kebaikan untukku & bayiku. YaAllah," tulis Vanessa Angel, Senin (26/10/2020).

Vanessa Angel menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (15/10/2020). Pada sidang tersebut, jaksa penuntut umum menuntut Vanessa Angel dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan penjara karena kepemilikan 20 butir psikotropika jenis xanax. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Baca juga: Bibi Ardiansyah Buka-bukaan Alasannya Menikahi Vanessa Angel: Paling Enak Sama Dia

Baca juga: Curahan Hati Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara, Singgung soal Buah Hati

Vanessa Angel dituntut 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum karena dianggap melakukan pelanggaran penyalahgunaan psikotropika jenis xanax.

Keberatan yang diajukan istri Bibi Ardiansyah karena dirinya tak bisa dipisahkan dengan putranya yang masih balita dan butuh asupan ASInya.

Vanessa Angel bersama suaminya, Bibi Ardiansyah dan sang buah hati usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (15/10/2020). Pada sidang tersebut, jaksa penuntut umum menuntut Vanessa Angel dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan penjara karena kepemilikan 20 butir psikotropika jenis xanax. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Sebelumnya, Vanessa Angel (28) dituntut enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vanessa Angel dinyatakan JPU terbukti secara sah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, dan membawa psikotropika berupa 20 butir pil xanax.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (15/10/2020).

Setelah JPU membacakan tuntutannya, Vanessa ditanyakan oleh hakim apakah akan mengambil langkah pledoi atau tidak.

"Saya mengajukan pledoi atau pembacaan nota pembelaan yang mulia," kata Vanessa Angel.

Kemudian, Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada penasehat hukum Vanessa Angel, soal langkah pledoi tersebut.

"Terdakwa dan penasehat hukum akan melakukan pledoi," ucap kuasa hukum Vanessa Angel, Arjana Bagaskara.

Kemudian, hakim menunda persidangan hari ini dan akan melanjutkannya lagi pada Senin (26/10/2020) dengan agenda pembacaan nota pembelaan Vanessa Angel.

"Jadi kami nanti akan membacakan pledoi atau nota pembelaan, pada Senin (26/10/2020)," kata Arjana Bagaskara usai sidang Vanessa Angel, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (15/10/2020).

Menurut Arjana, mengambil langkah mengajukan pledoi atau nota pembelaan dikarenakan adalah hak untuk Vanessa melakukannya.

"Kita sudah dengar tuntutan Jaksa dan kita percaya pasti yang paling adil untuk Vanessa. Karena intinya, kami yakin putusan akan lebih baik lagi kepada klien kami," ucapnya.

"Ya pledoi adalah hak yang normatif," tambahnya.

Mengajukan pledoi atau nota pembelaan, diakui Arjana bukan bermaksud tidak menerima atas tuntutan JPU, yang dinilai sangat ringan atas kasus Vanessa Angel.

"Karena beliau (Vanessa Angel) tidak bisa di pisahkan oleh anaknya dan beliau seorang ibu yang memberikan kasih sayang kepada anaknya, seperti yang dituangkan Jaksa dalam Tuntutannya," ujar Arjana Bagaskara.

Vanessa Angel dijadwalkan mendengar pembacaan tuntutan JPU, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Senin (12/10/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Awal Kasus
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL, di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.

Usai jalani pemeriksaan, polisi memulangkan Vanessa Anggel dan CL karena tidak bersalah dan hasil urinnya negatif psikotropika.

Tak lama kemudian, Polisi juga memulangkan Bibi Ardiansyah meski hasil urinnya positif mengandung psikotropika.

Kemudian, Vanessa Angel dan Bibi kembali dijemput polisi, Rabu (8/4/2020). Setelah dimintai keterangan, maka Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dan statusnya menjadi tahanan kota.

Dalam kasusnya, Vanessa Angel dijerat dengan pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018, tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Kuasa hukum bintang Film Televisi (FTV) Vanessa Angel (28), Arjana Bagaskara angkat bicara soal tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dimana tuntutan JPU berbunyi Vanessa Angel terbukti secara sah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, dan membawa psikotropika berupa 20 butir pil xanax tanpa resep dokter.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini