News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Vanessa Angel Terjerat Narkoba

Vanessa Angel Akui Kesalahannya Saat Beli Psikotropika Jenis Xanax di Surabaya Tahun Lalu

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vanessa Angel bersama penasihat hukumnya saat hendak mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (15/10/2020). Pada sidang tersebut, jaksa penuntut umum menuntut Vanessa Angel dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan penjara karena kepemilikan 20 butir psikotropika jenis xanax. Tribunnews/Herudin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vanessa Angel mengakui kesalahannya ketika memesan obat psikotropika jenis xanax di apotek Surabaya tahun lalu.

Di hadapan majelis hakim Vanessa Angel mengakui bahwa kesalahannya membeli obat namun resepnya masih berada di tangannya.

"Bapak majelis hakim, saya mengakui dalam kasus ini ada kesalahan saya," ucap Vanessa Angel di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/10/2020).

"Saya menebus obat di apotek Surabaya tak sesuai prosedur karena resep obat saya tidak diminta pihak apotek namun masih di sana," tuturnya.

Tangkap layar unggahan Vanessa Angel terkait pledoi hari ini di akun Instagram pribadinya, Senin (26/10/2020). (istimewa/kolase)

Vanessa mengaku sedih dan menyesal atas kasus psikotropika yang menjeratnya saat ini. Ia merasa menyakiti keluarganya.

Baca juga: Bacakan Pledoi, Vanessa Angel Alasan Konsumsi Xanax, Dasarnya Resep Dokter

Artis peran itu tak mampu menahan air matanya karena pemberitaan tentang kasus dirinya itu dirasa membuat malu keluarga.

"Untuk itu saya merasa sedih dan menyesal, terlebih lagi saya telah menyakiti hati keluarga saya atas pemberitaan yang ada, khususnya suami dan bayi kecil saya," ungkap Vanessa.

Vanessa Angel bersama suaminya, Bibi Ardiansyah dan sang buah hati usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (15/10/2020). Pada sidang tersebut, jaksa penuntut umum menuntut Vanessa Angel dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan penjara karena kepemilikan 20 butir psikotropika jenis xanax. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Tak hanya Vanessa, Bibi Ardiansyah juga tak kuasa menahan air matanya saat pledoi dibacakan hari ini.

Sidang akan dilanjutkan Selasa (27/10/2020) besok dengan agenda replik dari jaksa penuntut umum. Sebelumnya Vanessa dituntut hukuman penjara selama 6 bulan atas kasusnya tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini