TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Drummer Superman Is Dead (SID) dituntut 3 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian IDi Kacung WHO.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (3/11/2020).
JPU dalam dakwaannya menegaskan dari hasil pemeriksaan saksi dan fakta sidang, maka musisi bernama asli I Gede Ary Astin ini bersalah dan dituntut 3 tahun?
"Menuntut I Gede Ary Astina alias Jerinx penjara 3 tahun penjara, denda Rp 10 juta, subsider 3 bulan kurungan," kata tim JPU.
Pertimbangan JPU menuntut 3 tahun penjara adalah, Jerinx seolah tak menyesal atas perbuatannya memosting IDI Kacung WHO.
Baca juga: Hari Ini Jaksa Bacakan Tuntutan, Sidang Jerinx Disiarkan Langsung
Baca juga: Unggah Kalimat IDI Kacung WHO, Jerinx SID Akui Cari Perhatian, Masalah Nyawa Jadi Bahasan
Jerinx juga dianggap melukai dokter yang saat ini berjibaku menangani covid-19 yang masih mewabah.
JPU menganggap ada hal meringankan, yakni belum pernah dihukum.
Suami Nora Alexandra juga mengakui perbuatannya.
Sidang kali ini mengagendakan pembacaan surat tuntutan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
"Persidangan perkara Jerinx, Selasa tanggal 3 Nopember jam 10 di ruang sidang Cakra pengadilan negeri Denpasar dengan acara tuntutan pidana akan disiarkan secara langsung (live streaming) pada Channel YouTube link https://youtu.be/7POMZgeKfhQ," jelas Kepala PN (KPN) Denpasar, Sobandi.
Dengan disiarkan secara langsung, kata Sobandi, masyarakat bisa menyaksikan jalannya persidangan tanpa datang ke PN Denpasar.
"Masyarakat dipersilahkan menyaksikan persidangan tersebut, baik hadir langsung ke pengadilan maupun melalui YouTube dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19," terangnya.
Alasan Jerinx Posting Soal Rapid dan Sebut IDI Kacung WHO
Sebelumnya, Jerinx menjelaskan alasan dan maksud apa di balik kalimat yang diunggah di media sosialnya yang kemudian dianggap bermasalah.