"Jadwal pembelaan hari Selasa tanggal 10 November, karena masa penahanan akan habis tanggal 1 Desember," jelas Hakim Adnya Dewi.
Selanjutnya sidang pun akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari tim penasihat hukum Jerinx yang dikordinir oleh I Wayan "Gendo" Suardana.
Diungkap dalam surat dakwaan tim jaksa, terjeratnya Jerinx dalam perkara ini berawal dari postingannya di akun instagram @jrxsid tanggal 13 Juni 2020.
Baca juga: Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Jaksa Terkait Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Berikut postingannya:
"Gara-gara bangga jadi kacung WHO. IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan dites CV-19. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? kalau hasil tesnya bikin stress dan menyebabkan kematian pada bayi/ibunya, siapa yang bertanggungjawab?"
Dan kemudian terdakwa menulis di kolom komentarnya @jrxsid "BUBARKAN IDI! Saya nggak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada prihal penjelasan tentang ini. Rakyat sedang diadu domba dengan IDI/RS? TIDAK. IDI & RS yg mengadu diri mereka sendiri dgn hak-hak rakyat"
"Postingan itu pun mendapat sejumlah komentar beragam, dan disukai sebanyak 3.394 dan dikomentari sebanyak 56.958 pertanggal 29 Juli 2020," jelas Jaksa Otong Hendra kala membacakan surat dakwaan pada sidang sebelumnya.
Selanjutnya tanggal 15 Juni 2020 terdakwa dengan akun IG @jrxsid kembali membuat postingan:
"Tahun 2018 ada 21 Dokter Indonesia yang meninggal. Ini yang terpantau oleh media saja ya. Sayang ada konspirasi busuk yg mendramatisir situasi seolah Dokter meninggal HANYA TAHUN INI agar masyarakat ketakutan berlebihan thd CV19. Saya tahu dari mana? Silakan salin semua link yg ada di foto, post di FB/IG anda. Lalu lihat APA YANG TERJADI! masih bilang CV19 bukan konspirasi? WAKE THE FUCK UP INDONESIA!"
"Postingan tanggal 15 Juni 2020 itu disukai sebanyak 2.532 dan dikomentari sebanyak 41.189 pertanggal 29 Juli 2020. Atas postingan itu, Ketua IDI Wilayah Bali, yaitu saksi Dr. I Gede Putra Suteja melaporkan pemilik akun IG @jrxsid ke Polda Bali," ungkap Jaksa Otong Hendra kala itu.
Dikatakan jaksa dari Kejati Bali ini, bahwa terdakwa dengan sengaja membuat postingan pada akun media instagramnya, karena mengetahui postingan tersebut akan mendapat perhatian dari masyarakat banyak dan menjadi ramai di media sosial serta memperoleh komentar yang beragam.
"Oleh karena terdakwa adalah public figure sebagai anggota grup band Superman Is Dead (SID) yang memiliki fans yang cukup banyak tersebar di seluruh Indonesia bahkan sampai ke mancanegara," paparnya.
"Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa membuat postingan pada media sosial instagram pada tanggal 13 Juni 2020 dan 15 Juni 2020 yang bernada membuat kebencian dan/atau permusuhan dan/atau penghinaan/pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI)."
"Sehingga IDI merasa sangat terhina dan dibenci oleh sebagian masyarakat Indonesia dan dirugikan baik materiil maupun immateriil akibat dari postingan status tersebut," beber Jaksa Otong Hendra. (CAN)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Jerinx Emosional Dituntut Tiga Tahun Penjara, Tim Hukum Sebut Tuntutan Jaksa Rancu