Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia ini (APMI) Febriyanto Dunggio mendesak kepolisian RI mengusut penyebaran konten video pornografi yang diduga melibatkan artis Gisella Anastasia alias Gisel.
Dalam kasus ini, dia juga melaporkan konten tersebut ke Polda Metro Jaya karena dinilai meresahkan yang dapat merusak anak bangsa.
Laporan itu terdaftar dalam nomor polisi LP/6608/XI/Yan.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 7 November 2020.
"Bahwa kabar beredarnya dugaan video mirip seorang artis ini dinilai telah menimbulkan kegaduhan di publik khususnya di dunia maya. Terbukti di twitter saja menempati posisi puncak dengan trending topic bahkan di media online juga menjadi pusat pemberitaan," kata Febriyanto dalam keterangannya, Minggu (8/11/2020).
Menurutnya, konten tersebut bermuatan pelanggaran dan tindak pidana serius baik UU Pornografi dan UU ITE soal larangan asusila.
Dia mengatakan, kepolisian harus memberikan efek jera baik pelaku yang membuatnya, mengedit dan semua yang menyebarkan untuk diproses hukum.
"Karena ini ada dugaan melibatkan nama publik figur menjadi sangat penting khususnya soal prinsip equality before the law dimana setiap warga negara ada persamaan di hadapan hukum," jelasnya.
Dijelaskan Febriyanto, kasus penyebaran konten asusila juga pernah menyeret personel band berinisial A dahulu kala.
Baca juga: Perasaan Gisel Campur Aduk Hadapi Kasus Video Syur Mirip Dirinya, Khawatirkan sang Anak
Dalam kasus itu, pelaku dihukum 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta oleh PN Bandung.
"Maka tidak boleh ada yang kebal hukum, polisi harus proses. Kasus dugaan video asusila yang diduga mirip seorang artis yang sama ini sebetulnya pernah ramai dan sempat dilaporkan, namun nampaknya tidak ada kejelasan, dan hari ini terulang kembali beredar bahkan viral," ungkapnya.
Dalam laporan itu, pelapor meminta agar para pelaku dan semua yang terlibat ditangkap. Dia pun menyerahkan barang bukti berupa 1 unit USB berisi link url video asusila dari akun twitter para penyebarnya dan screenshot tangkapan gambar.
Para pelaku terancam dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 1 dan atau Pasal 45 ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.