News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PROFIL Gatot Brajamusti, Mantan Ketua PARFI yang Meninggal Dunia, Sakit Sejak Lama

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gatot Brajamusti atau akrab disapa Aa Gatot (semasa hidup) tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018). Gatot Brajamusti menjalani persidangan lanjutan terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar serta dugaan asusila. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI), Aa Gatot Brajamusti meninggal dunia, Minggu (8/11/2020) sore.

Gatot meninggal di RS Pengayoman, Cipinang, Jakarta Timur.

Juru Bicara Parfi, Evry Joe mengatakan, Gatot Brajamusti meninggal dunia karena sakit.

"Bukan karena Covid-19. Tetapi Aa Gatot Brajamusti sudah sakit sejak lama," kata dia, dikutip dari Wartakotalive.com, Minggu.

Jenazah Gatot Brajamusti akan segera dibawa dan dimakamkan di Sukabumi.

Baca juga: Bukan Akibat Covid-19, Mantan Ketua PARFI Gatot Brajamusti Meninggal karena Sakit yang Lama Diderita

Baca juga: Sempat Tersandung Kasus Bersama Reza Artamevia & Elma Theana, Gatot Brajamusti Dikabarkan Meninggal

Profil Gatot Brajamusti

Gatot Brajamusti lahir di Sukabumi, Jawa Barat, pada 29 Agustus 1962.

Gatot menikah dengan Dewi Aminah yang merupakan istri ketiganya pada 13 Agustus 1995.

Istri pertamanya bernama Dedeh Haryati, dan istri keduanya bernama Mimin.

Pada 1979, ia sempat melanjutkan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, tidak sampai selesai.

Ia lalu memilih untuk kuliah di Universitas Pendidikan Indonesia jurusan matematika selama tiga tahun.

Aktor Gatot Brajamusti tiba di Pengadilan Negeri Jaksel dengan menggunakan kursi roda. (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Riwayat Penyakit

Anak mendiang Gatot Brajamusti, Suci Patia mengatakan, ayahnya meninggal dunia setelah memiliki riwayat penyakit gula darah.

"Sakit sudah lama, diabetes juga."

"Setahuku diabetes sih karena gula darahnya tinggi sekali," ujar Suci, dikutip dari Kompas.com, Minggu.

Sementara itu, Evry Joe mengatakan, Gatot Brajamusti sudah lama menderita stroke dan vertigo.

"Sepertinya pernah terserang stroke dan sebelum meninggal sudah beberapa kali dirawat di rumah sakit samping LP Cipinang," kata Evry Joe, dikutip dari Wartakotalive.com, Minggu.

Baca juga: BREAKINGNEWS: Gatot Brajamusti Meninggal Dunia, Jenazah akan Dimakamkan di Sukabumi

Baca juga: Kabar Duka, Gatot Brajamusti Meninggal Dunia

Di awal Juli 2018, ketika menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Gatot Brajamusti pernah terlihat dibantu kursi roda.

Pergerakkannya ketika itu sudah tidak sempurna dan harus dibantu kursi roda.

Untuk menghadiri persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Gatot Brajamusti harus dibawa ambulan dari LP Cipinang.

Kala itu, Gatot Brajamusti sudah mendapatkan perawatan intensif di RS Pengayoman, Cipinang, karena stroke dan vertigo.

Gatot Brajamusti atau akrab disapa Aa Gatot tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018). (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Kasus Hukum

Dikutip dari Wartakotalive.com, Gatot Brajamusti masih menjalani penahanan di LP Cipinang akibat beberapa kasus yang menjeratnya.

Ia ditangkap polisi bersama penyanyi Reza Artamevia di Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada Agustus 2016.

Ketika ditangkap, Gatot Brajamusti baru terpilih kembali sebagai Ketua Umum Parfi periode 2016-2021.

Saat penangkapan dilakukan, Gatot Brajamusti diketahui memiliki dan memakai narkotika jenis sabu-sabu.

Baca juga: Bukan Akibat Covid-19, Mantan Ketua PARFI Gatot Brajamusti Meninggal karena Sakit yang Lama Diderita

Baca juga: Sempat Tersandung Kasus Bersama Reza Artamevia & Elma Theana, Gatot Brajamusti Dikabarkan Meninggal

Dari penangkapan tersebut, Gatot Brajamusti juga terseret dalam beberapa perkara hukum lain seperti kepemilikan satwa liar, senjata api ilegal, dan pelecehan seksual.

Gatot Brajamusti divonis hukuman atas dua kasusnya, yakni kasus narkoba di Pengadilan Mataram dengan vonis selama 10 tahun, dan kasus pelecehan seksual dengan vonis 9 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Wartakotalive.com/Irwan Wahyu Kintoko) (Kompas.com/Baharudin Al Farisi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini