TRIBUNNEWS.COM - Banyak hal yang disampaikan oleh Jerinx SID dalam pledoinya dalam lanjutan sidang kasus ujaran kebencian yang menjeratnya.
Kasus itu merupakan buntut postingan Jerinx SID di media sosial dengan menyertai kalimat "IDI Kacung WHO".
IDI Bali lantas melaporkannya ke pihak berwajib karena dinilai meresahkan di tengah upaya penanganan Covid-19.
Sidang beragendakan pledoi tersebut berlangsung di PN Denpasar, Selasa (10/11/2020). Berikut rangkumannya:
Ajukan permintaan dan janji tak buat gaduh lagi
Pertama, dalam pledoinya, Jerinx SID mengajukan permintaan kepada majelis hakim dalam sidang lanjutan ujaran kebencian di PN Denpasar, Selasa (10/11/2020).
Permintaan itu, yakni agar diberikan izin menjalani hukuman sebagai tahanan kota apabila kelak hakim menilainya bersalah dalam kasus tersebut.
Pemilik nama lengkap I Gede Ari Astina itu, ingin menjaga istri dan mertuanya yang berada di rumah.
Sebab, selama ia ditahan, di rumahnya tak ada seorangpun laki-laki yang bisa menjaga rumah dan keluarga istrinya.
“Yang mulia jika yang mulia hakim berkenan mengizinkan misalnya saya nanti memang harus divonis bersalah, saya mohon dengan sangat hormat, dengan diberikan hukuman percobaan atau tahanan rumah yang mulia,” kata Jerinx dalam sidang yang disiarkan secara online, Selasa (10/11/2020).
“Karena keluarga saya tidak ada yang menjaga di rumah, serta saya harus menafkahi keluarga saya,” lanjutnya.
Jerinx berjanji tak akan mengulangi perbuatannya lagi dan akan lebih bijak menggunakan media sosialnya.
Baca juga: Membayangkan Vonis Hakim untuk Jerinx SID, Nora Alexandra: Aku Tunggu Kamu, Kapanpun!
Ia juga berjanji tak akan membuat gaduh lagi seperti apa yang telah ia lakukan sebelumnya.