News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Jerinx SID

Janji Tak Buat Gaduh dan Bijak Gunakan Media Sosial, Ini Permintaan Jerinx SID Jika Divonis Bersalah

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjalani sidang tuntutan kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Tribun Bali/Rizal Fanany

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jerinx SID dalam pledoinya mengajukan permintaan kepada majelis hakim dalam sidang lanjutan ujaran kebencian di PN Denpasar, Selasa (10/11/2020).

Permintaan itu, yakni agar diberikan izin menjalani hukuman sebagai tahanan kota apabila kelak hakim menilainya bersalah dalam kasus tersebut.

Pemilik nama lengkap I Gede Ari Astina itu, ingin menjaga istri dan mertuanya yang berada di rumah.

Sebab, selama ia ditahan, di rumahnya tak ada seorangpun laki-laki yang bisa menjaga rumah dan keluarga istrinya.

Baca juga: Dituntut 3 Tahun Penjara karena Postingan Kacung WHO, Jerinx Hari Ini Ajukan Pledoi

Jerinx saat membacakan pledoi yang ia tulis di Pengadilan Negeri Denpasar dan disiarkan secara live streaming, Selasa (10/11/2020). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

“Yang mulia jika yang mulia hakim berkenan mengizinkan misalnya saya nanti memang harus divonis bersalah, saya mohon dengan sangat hormat, dengan diberikan hukuman percobaan atau tahanan rumah yang mulia,” kata Jerinx dalam sidang yang disiarkan secara online, Selasa (10/11/2020).

“Karena keluarga saya tidak ada yang menjaga di rumah, serta saya harus menafkahi keluarga saya,” lanjutnya.

Jerinx berjanji tak akan mengulangi perbuatannya lagi dan akan lebih bijak menggunakan media sosialnya.

Baca juga: Membayangkan Vonis Hakim untuk Jerinx SID, Nora Alexandra: Aku Tunggu Kamu, Kapanpun!

Ia juga berjanji tak akan membuat gaduh lagi seperti apa yang telah ia lakukan sebelumnya.

“Saya juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama dan tidak akan membuat gaduh serta akan lebih bijaksana menggunakan media sosial saya,” ucap Jerinx.

“Dan jika saya terbukti melakukan hal sama, saya siap sekali dihukum seberatnya meskipun tanpa pengadilan, saya hanya memikirkan ketenangan hati istri dan orangtua saya,” bebernya.

Pada pekan lalu Jerinx mendapat tuntutan tiga tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum.

Beberapa hal yang memberatkan Jerinx adalah karena ia sempat walk out saat persidangan, membut gaduh, dan dianggap menyakiti hati seluruh dokter di Indonesia yang sedang menangani Covid-19.

I Gede Ary Astina alias Jerinx diperciki air suci (tirta) oleh Ida Rsi Bujangga yang merupakan ibunda Jerinx jelang sidang di kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (10/11/2020). (Tribun Bali/Putu Candra)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini