News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Jerinx SID

Jerinx Tak Sabar Peluk Nora Alexandra di Pengadilan, Sang Istri Ulang Tahun Hari Ini

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jerinx dan Nora Alexandra. Kamis (12/11/2020) hari ini Nora berulang tahun yang ke-26. (Tribun Bali/Putu Candra)(27/10/2020).

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Jerinx SID tak sabar bertemu sang istri. Ia ingin memluk Nora Alexandra yang berulang tahun yang ke-26, Kamis (12/11/2020).

Tiba di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu pun menyatakan tidak sabar untuk bertemu sang istri.

"Hari ini ulang tahun istri saya. Jadi saya tidak bersabar untuk bertemu istri tersayang. Mau peluk dia sampai kiamat," ucap Jerinx.

Nora didampingi Ida Rsi Bujangga (ibunda Jerinx) pun telah menunggunya.

Jerinx memeluk sang istri, Nora Alexandra. Kamis (12/11/2020) hari ini Nora berulang tahun yang ke-26. (Tribun Bali/Putu Candra)

Melihat Nora, Jerinx langsung memeluk hangat istrinya sembari mengucapkan selamat ulang tahun.

Sebelum masuk di ruang sidang, Jerinx kembali di perciki air suci (tirta) oleh ibundanya. Kemudian disuapi kue ulang tahun oleh Nora.

Hari ini Jerinx kembali menjalani sidang dengan agenda pembacaan tanggapan oleh tim jaksa atas pembelaan (pledoi) yang diajukan Jerinx serta tim penasihat hukumnya pada hari Selasa (10/11/2020) kemarin.

Drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjalani sidang tuntutan kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Jika Terbukti Bersalah, Jerinx Minta Jadi Tahanan Rumah
Seperti diberitakan sebelumnya, Selasa (10/11/2020), I Gede Ary Astina alias Jerinx mengajukan pleidoi dalam kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO'.

Pembelaan penggebuk drum Superman Is Dead (SID) tersebut menanggapi tuntutan pidana penjara 3 tahun dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali.

Dalam pembelaannya, Jerinx memohon kepada majelis hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, jika dirinya bersalah agar dijatuhi hukuman tahanan rumah atau hukuman percobaan.

"Demikian dari saya semoga Yang Mulia memberikan pertimbangan seadil-adilnya, sebijak-bijaknya. Tidak banyak yang saya minta. Terima kasih Yang Mulia," pinta Jerinx di akhir nota pembelaannya.

Pada awal nota pembelaan, suami Nora Alexandra ini mengutip pernyataan Presiden Jokowi terkait tingkat kesembuhan Covid-19.

Selain itu Jerinx menegaskan, Presiden Jokowi meminta masyarakat Indonesia tidak takut secara berlebihan menghadapi pendemi Covid-19.

"5 Maret 2020, Presiden Joko Widodo mengeluarkan statemen dan video resmi, tingkat kesembuhan dari Covid-19 adalah 94 persen. Dan di sana beliau dengan jelas menyatakan, yang dikhawatirkan dari Covid-19 bukanlah virusnya, namun rasa cemas dan rasa takut yang berlebihan. Itu saya jadikan pembukaan sebagai dasar atas apa yang sampaikan ke depannya," paparnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini