News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Penyebar Video Syur Mirip Artis Gisella Anastasia Ditangkap, PP Ditetapkan Sebagai Tersangka

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gisella Anastasia - Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap pemilik akun Twitter yang menyebarkan video syur mirip Gisel itu.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus video syur mirip Gisella Anastasia memasuki babak baru.

Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap pemilik akun Twitter yang menyebarkan video syur mirip Gisel itu, Rabu (12/11/2020) malam.

Dikutip dari Wartakota, pihak Polda Metro Jaya menyebut pelaku berinisial PP.

Baca juga: Klarifikasi Lengkap Aditya Mukti soal Tudingan Pemeran Pria dalam Video Syur Mirip Gisel

Baca juga: Soal Video Syur, Gisel Terkesan Cuek, Adhietya Mukti Diliputi Resah hingga Ungkap Kondisi Keluarga

Setelah penyidik melakukan gelar perkara awal kasus, PP pun diamankan.

Dalam gelar perkara itu penyidik menyimpulkan ada dugaan tindak pidana pelanggaran penyebaran video syur itu.

"Pemilik akun Twitter ini yang menyebarkan video mirip Gisel itu pertama kali dan sudah ditangkap."

"Inisialnya PP," kata sumber tersebut di Polda Metro Jaya itu, Kamis (12/11/2020).

Penyidik menambahkan, PP sudah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, menyimpulkan ada dugaan tindak pidana dalam penyebaran video itu.

Yusri Yunus menegaskan, berdasar UU ITE dan UU Pornografi, jelas ada dugaan pelanggaran atau tindak pidana dalam viralnya dia video syur mirip artis tersebut.

"Pelapor dan saksinya sama, saksi ahli yang dimintai keterangan juga sama, dan pasal yang disangkakan untuk dua kasus video itu sama," kata Yusri Yunus.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat memberikan keterangan kepada wartawan saat rilis pengungkapan narkoba yang dimiliki artis Renald Ramadhan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2020). (Tribunnews/Herudin)

Lebih lanjut, Yusri Yunus menyebut jika pihaknya fokus memburu pelaku yang menyebarkan pertama kali.

"Yang dikejar di sini adalah siapa yang menyebarkan pertama dan siapa yang menyebarkan masif."

"Intinya bahwa, penyidik nanti akan mengejar siapa penyebar pertamanya," lanjut Yusri Yunus.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini