Ia lalu menggandeng Komnas PA, untuk mengimbau orang tua memberikan pendampingan kepada anak terkait.
Pitra juga mendorong kepolisian agar tetap mengusut kasus penyebaran video syur mirip Gisel itu.
"Saya minta ke teman-teman penyidik agar melakukan uji forensik laboratorium digital terhadap video tersebut," kata Pitra Romadoni.
Dikutip dari Kompas.com, Yusri berujar, mekanisme gelar perkara merupakan langkah pertimbangan polisi untuk menaikkan tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
"Sekarang sudah dianggap lengkap penyelidikannya untuk bisa kita naikkan ke penyidikan melalui mekanisme gelar perkara."
"Mudah-mudahan hasil gelar perkara sudah ada untuk memutuskan apakah sudah bisa dinaikkan kasus ini ke penyidikan," ujar Yusri di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2020).
Ia mengatakan, pelaku penyebar video bisa dijerat dua pasal berlapis.
Pertama yaitu Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 pasal 19/2019 tentang UU ITE.
Lalu kedua pasal 8 juncto Pasal 34 UU 44/2008 tentang pornografi.
Baca juga: Pemeriksaan Kasus Video Syur Mirip Gisel dan Jessica Iskandar Bersamaan, Twitter Penyebar Diselidiki
Baca juga: Bantah soal Video Syur yang Mirip Dirinya, Gisel Ngaku Kalah Mulus: Saya Banyak Belang-belangnya
Baca juga: Polisi Dalami Kasus Video Syur Mirip Gisel & Jessica Iskandar, Ada 8 Akun Twitter yang Dilaporkan
Pengacara Gisel Laporkan 5 Akun
Sebelumnya, Pitra Romadoni melaporkan lima akun media sosial yang menyebarkan video syur mirip Gisella Anastasia.
Ia sudah melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada Minggu (8/11/2020).
Pitra membeberkan alasan hanya melaporkan lima akun media sosial ini.
Menurutnya, akun-akun tersebut menyebarkan video syur itu tanpa diedit.