News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Jerinx SID

Tanggapi Pledoi Jerinx SID, Jaksa Abaikan Bukti Ajakan Ketua IDI Terpilih dan Tetap Pada Tuntutan

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa, I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjalani sidang saksi kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (13/10/2020). Sidang Jerinx kali ini untuk pertama kalinya digelar secara tatap muka. Tribun Bali/Rizal Fanany

TRIBUNNEWS.COM - Jerinx kembali menjalani lanjutan sidang kasus ujaran kebencian sebagai terdakwa di PN Denpasar, Kamis (12/11/2020).

Agendanya, yakni pembacaan replik atau tanggapan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota pembelaan (pledoi) dari tim penasihat hukum Jerinx.

Tim jaksa yang dikoordinasi oleh Jaksa Otong Hendra Rahayu dalam tanggapannya, menegaskan tetap pada surat tuntutan yang telah diajukan.

Namun sebelum pembacaan replik oleh tim jaksa dimulai, penasihat hukum Jerinx melakukan interupsi.

Mereka menyerahkan alat bukti tambahan dokumen elektronik tentang talkshow antara Deddy Corbuzier dengan Ketua Terpilih Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Periode 2021-2024, Dr. Muhammad Adib Khumaidi.

Baca juga: Jerinx SID Dipenjara, Nora Alexandra Terasa Sesak di Hari Ulangtahunnya dan Diselimuti Sepi

Di mana pada intinya salam video itu menerangkan, bahwa IDI tidak ada target memenjarakan Jerinx.

Pun setelah Jerinx bebas, IDI berharap bisa bermitra dengan penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu untuk membangun narasi-narasi yang positif dan ikut melakukan edukasi ke masyarakat.

"Ini adalah alat bukti yang sangat substansial, Yang Mulia," ujar Adi Sumiarta selaku anggota penasihat hukum Jerinx kepada majelis hakim.

Jerinx saat membacakan pledoi yang ia tulis di Pengadilan Negeri Denpasar dan disiarkan secara live streaming, Selasa (10/11/2020). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

Interupsi dari penasihat hukum Jerinx kemudian ditanggapi oleh majelis hakim, dan selanjutnya memberikan waktu kepada penasihat hukum Jerinx untuk memutar video talkshow tersebut.

Hakim juga memanggil perwakilan jaksa untuk melihat video tersebut.

Baca juga: Fakta Pledoi Jerinx Terkait Kasus Ujaran Kebencian, Singgung Ancaman hingga Kritik Ketua IDI Bali

Seusai melihat video tersebut, sidang dilanjutkan dengan pembaan replik oleh tim jaksa.

Di hadapan majelis hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, tim jaksa tetap teguh berpendapat, bahwa seluruh rangkaian perbuatan yang dilakukan Jerinx telah memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) UU ITE juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Tidak terdapat alasan pemaaf dan pembenar dalam diri terdakwa, sehingga terhadap perbuatan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," jelas Jaksa Otong.

Juga dikatakan, semua perbuatan baik terdakwa tidak berbanding lurus dengan tulisan yang dibuat oleh terdakwa yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini