News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Jerinx SID

Nasib Jerinx Sebentar Lagi Ditentukan, Bakal Bebas atau Tidak? Kamis Lusa Putusan Kasus Kacung WHO

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjalani sidang tuntutan kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Tribun Bali/Rizal Fanany

"Besok adalah pertarungan terkahir sebelum ke vonis. Ini posisi genting sehingga kami cukup serius untuk membuat duplik," kata Gendo, saat dihubungi, Senin (16/11/2020) siang.

Ia mengaku, akan berjuang habis-habisan mementahkan replik yang disampaikan jaksa sebelumnya.

Ia mengatakan, celah replik yang akan dibantah dalam duplik yakni terkait jaksa yang tetap berpendapat berita acara pemeriksaan (BAP) ahli sebagai bukti surat.

Lalu, jaksa telah mengakui melakukan copy paste dalam surut tuntutan.

Kemudian, terkait kesalahan jaksa memasukan unsur pasal, terhadap apa yang didakwakan terhadap Jerinx.

"Mereka (jaksa) mengklarifikasi kesalahan menulis unsur barang siapa, yang seharusnya dalam Pasal 28 unsurnya bukan barang siapa tapi setiap orang. Itu yang sedang kami susun bantahannya," kata dia.

Gendo menyebut, jika jaksa cermat pasal-pasal yang digunakan, maka tuntutan tinggi tiga tahun tidak diperlukan.

Ia membandingkan dengan tuntutan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan musisi Ahmad Dhani yang di bawah tiga tahun.

Sehingga, menurutnya tuntutan Jerinx dianggap terlalu tinggi. Gendo berpandangan, duplik menjadi penting karena untuk meyakinkan hakim.

Vonis dalam pidana, kata Gendo, yang paling berperan selain alat bukti yang sah secara hukum yakni keyakinan hakim.

"Dalam perspektif kami, setelah mengikuti persidangan, fakta persidangan, dan pembuktian sampai tuntutan pledoi hingga duplik. Kami harus meyakinkan membesbaskan terdakawa," kata dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi menanggapi terkait Jaksa yang melakukan copy paste terhadap dalam surat tuntutan terhadap keterangan ahli.

Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto mengatakan hal itu telah dijabarkan secara jelas di dalam replik.

Intinya bahwa ahli di persidangan telah menyatakan bahwa keterangannya di dalam BAP ahli adalah benar dan tetap pada keterangannya dalam BAP.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini