News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Vanessa Angel Terjerat Narkoba

Ditemani Bibi Ardiansyah, Vanessa Angel Serahkan Diri ke Lapas Pondok Bambu

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ditemani Bibi Ardiansyah, Vanessa Angel menyerahkan diri ke Lapas Pondok Bambu.

TRIBUNNEWS.COM - Artis Vanessa Angel mulai menjalani masa hukuman tiga bulan penjara di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (18/11/2020).

Diketahui, Vanessa Angel divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Istri dari Bibi Ardiansyah ini dinyatakan bersalah terkait kasus kepemilikan psikotropika jenis xanax.

Baca juga: Vanessa Angel Sudah Siap Masuk Penjara, Tapi Kepikiran Anaknya, Gala Rewel Sebelum Berpisah

Baca juga: Pesan Terakhir Vanessa Angel Sebelum Masuk Penjara: Selamat Berpisah Gala

Ditemani sang suami, Vanessa Angel menyerahkan diri ke Lapas Pondok Bambu.

Hal itu terlihat dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Rabu (18/11/2020).

Vanessa dan Bibi tampak kompak mengenakan pakaian kemeja putih dengan masker merah jambu.

Ibu satu anak ini juga sempat duduk di ruang tunggu terlebih dahulu sebelum langsung masuk ke area lapas.

Dalam kesempatan itu, Vanessa pun terlihat berbincang dengan suaminya.

Adapun Vanessa Angel datang sendiri ke Lapas Pondok Bambu tanpa dijemput pihak Kejaksaan.

Baca juga: Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara, Bibi Ardiansyah Pasrah: Nggak Ada yang Bisa Gue Lakuin Lagi

Pengacara Ungkap Kondisi Psikologis Vanessa Angel Terguncang Pasca Divonis 3 Bulan Penjara

Vanessa Angel dijatuhi hukuman penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp 10 juta atas kasus kepemilikan psikotropika.

Putusan tersebut dibacakan hakim dalam sidang vonis Vanessa Angel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).

Sebelumnya, pengacara Vanessa Angel, Arjana Bagaskara menyatakan belum puas dengan hasil putusan yang diberikan majelis hakim.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube beepdo, Kamis (5/11/2020).

Vanessa Angel saat menjalani sidang putusan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020). Vanessa Angel divonis hukuman kurungan penjara selama tiga bulan denda Rp10 juta serta subsidair satu bulan atas kasus kepemilikan xanax yang masuk dalam kategori obat dalam daftar G. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Arjana meyakini bahwa kliennya bisa mendapat hukuman yang lebih ringan.

"Kami secara pribadi sebagai kuasa hukum menyatakan belum terlalu puaslah dengan hasil putusan," terang Arjana.

"Memang putusannya setengah dari tuntutan ya, tiga bulan."

"Tapi kami meyakini seharusnya bisa lebih ringan lagi," tuturnya.

Arjana Bagaskara menjelaskan, kondisi psikologis Vanessa Angel saat ini sedang terguncang pasca divonis tiga bulan penjara.

Baca juga: Vanessa Angel ke Lapas Sendiri Tanpa Dijemput, Jaksa: Dia Bukan Buron

Baca juga: Bibi Ardiansyah Jual Barang Berharga Demi Tutup Kebutuhan, Vanessa Angel Buka-bukaan Jasa Endorse

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini